SHALAT YANG WAJIB DIQODLO’ KARENA HAIDL ATAU NIFAS

SHALAT YANG WAJIB DIQODLO’ KARENA HAIDL ATAU NIFAS

Shalat yang ditinggalkan ketika wanita mengalami haidl atau nifas itu tidak perlu diqodlo’ sebagaimana shalat yang ditinggalkan semasa gila, epilepsi, mabuk yang tidak sengaja, atau pada masa belum baligh, atau ketika sebelum masuk islam(selain murtad), yang kesemuanya disebut ” mani’ussholah” artinya manakala seseorang mengalami hal diatas maka dia tidak wajib shalat juga tidak wajib mengqodlo’nya

Namun demikian bukan berarti orang yang tengah mengalami hal diatas termasuk juga wanita haidl atau nifas bebas secara total, sebab apabila mulai dan berhentinya haidl atau nifas berada di”waktunya shalat” dan dia belum mengerjakannya maka masih ada kemungkinan ada shalat yang harus diqodlo’

*)DATANGNYAMANI’USSHALAH(JA’AL MANI’)
Apabila mulainya haidl atau nifas(datangnya mani’) setelah masuknya waktu shalat,sedangkan dia belum mengerjakannya,padahal mulai masuknya waktu shalat dan datangnya mani’ tersebut cukup waktu dibuau shalat sekaligus bersucinya bagi wanita yang istihadhoh atau beser atau hanya cukup dibuat bagi wanita yang tidak istikhadhoh atau beser maka nanti ketika haidl atau nifas sudah berhenti ,harus qodlo’ shalat waktu tersebut ;
a). Misalkan waktu dzuhur mulai masuk pukul 12:00 kemudian dijam 13:00 seorang wanita mulai haidl atau nifas dan dia belum shalat dzuhur, maka nanti setelah haidl atau nifas berhenti harus qodlo’ shalat dzuhur saja
b). Misalkan waktu ashar mulai masuk pukul 15:00 lalu pada jam 16:00 seseorang mengalami gila,epilepsi, atau hal lain yang menghilangkan akal sehat dengan tanpa disengaja dan dia belum mengerjakan shalat asyar sebelum hilang akalnya tadi,maka nanti setelah sembuh wajib qodlo’ asharnya saja(kalau sampe mahrib belum sadar hingga lewat waktu mahrib,maka cukup asharnya saja )
Akan tetapi jika shalat sebelum datangnya mani’ tadi sudah dikerjakan atau belum dikerjakan namun jarak waktu antara masuknya waktu shalat dan datangnya mani’ tersebut tidak cukup dibuat shalat maka tidak diwajibkan mengqodlo’ shalat waktu tersebut

Hal ini perlu dimengerti mengingat banyak yang menganggap bahwa shalat ketika datangnya “mani’usshalah” dan shalat sebelumnya harus diqodlo’ meskipun sudah dikerjakan,persepsi demikian tidaklah benar. Sebab orang yang mengalami haid,nifas atau yang lain yang diharuskan qodlo’ shalat ketika datangnya mani’usshalah serta shalat sebelumnya itu dengan syarat :
Shalat sebelum datangnya haidl atau nifas (mani’usshalah) tersebut belum dikerjakan lantaran masih ada perkara yang mencegah shalat yang lain seperti gila,epelepsi atau ayan
Shalat sebelum datangnya haidl atau nifas (mani’usshalah) boleh dijamak dengan shalat ketika datangnya haidl atau nifas tersebut.
Setelah selesainya perkara yang mencegah shalat dan sebelum datangnya haidl atau nifas masih cukup dibuat shalat dua kali (shalat ketika datangnya haidl atau nifas dan shalat sebelumnya.)

Misalnya seorang wanita mengalami gila mulai pagi sampai jam 16:00 kemudian pada jam 16:30 sebelum dia sempat mengerjakan shalat ashar, dia mengalami haidl maka nanti setelah nanti haidlnya berhenti dia harus qodlo’ shalat ashar dan shalat dzuhur, sebab shalat dzuhur belum dikerjakan karena ada perkara perkara yang mencegah shalat (gila) dan dzuhur bisa dijamak dengan shalat ashar, serta antara jam 16:00 (sadar dari gila) dan jam 16:30 (datangnya haid) masih cukup dibuat shalat duakali (dzuhur&ashar)
Dan jika dalam waktu tersebut tidak cukup dibuat shala duakali (umpama dalam contog diatas mulai haidlnya jam 16:00 lebih satu menit) maka nanti setelah haidlnya berhenti tidak diwajibkan qodlo’ shalat baik dzuhur maupun ashar

*) BERHENTINYA MANI’USSHALAH (ZALAL MANI’)
Berhenti atau hilangnya perkara yang mencegah shalat yang berkaitan dengan masalah qodlo’ shalat itu terbagi atas dua bagian :

1. Apabila berhenti pada waktunya shalat dzuhur,Maghrib dan subuh, yakni shalat yang tidak bisa dijamak dengan shalat sebelumnya maka wajib mengerjakan shalat diwaktu tersebut
*)  Misalnya darah haidl berhenti pada jam 13:00, maka wajib shalat dzuhur dengan cara ada'(shalat pada waktunya)
*) Misalnya darah haidl berhenti pada waktu dzuhur tinggal satu menit maka harus shalat dzuhur dengan cara qodlo’ karena waktu yang tersisa tidak cukup dibuat bersuci dan shalat satu raka’at
2). Apabila berhenti pada waktunya shalat ashar dan shalat isyak, yakni shalat yang bisa dijamak dengan shalat sebelumnya maka akan wajib mengerjakan shalat waktu tersebut dan juga shalat sebelumnya
*) Misalnya darah haidl berhenti pada jam 8malam, maka wajib shalat isyak dengan cara ada'(pada waktunya) dan qodlo’ shalat maghrib
*) Misalnya darah haidl berhenti pada waktu ashar tinggal satu menit, maka wajib shalat ashar dan dzuhur dengan cara qodlo’ karena waktu yang tersisa tidak cukup untuk bersuci dan shalat satu raka’at

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Haid dan Mengatasi Rasa Nyeri

Haid dan Mengatasi Rasa Nyeri
Apa Itu Haid?
Haid menurut Syeikh Muhamad Kamil Uwaidah dalam kitabnya Fiqih wanita adalah darah yang keluar dari dinding rahim seorang wanita apabila telah mencapai masa baligh. Warna darah haid biasanya hitam pekat dan berbau tidak enak yang keluar dari kemaluan wanita pada waktu-waktu tertentu.
Haid merupakan peristiwa yang telah Allah tetapkan atas kaum wanita keturunan Adam. Disebutkan dalam Shahihain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada Aisyah radliyallahu ‘anhu,
إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Ini adalah suatu perkara yang ditetapkan Allah atas anak-anak perempuan keturunan Adam.”
Haid pertama kali dialami oleh Hawa, istri Nabi Adam ‘alaihis salam. Ucapan ini dinisbatkan oleh Al-Hafidz Ibnul Hajar dalam Fathul Baari (1/400) kepada al-Hakim dan Ibnul Mundzir dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu, yang berkata, “Sesungguhnya haid yang pertama kali terjadi adalah haid yang menimpa Hawa, setelah ia dikeluarkan dari surga.”
Syariat tidak menetapkan batas minimal dan maksimal masa haid. Ini berpulang kepada kebiasaan wanita masing-masing. Karenanya, masa haid yang dijalani tiap wanita tidak sama, yang paling cepat satu hari satu malam, ada yang tiga belas atau lima belas hari, sedangkan yang umum adalah enam atau tujuh hari.
Jika seorang wanita hamil, maka darah haid tersebut atas izin Allah menjadi makanan bayi yang berada di dalam rahim seorang  wanita, Subhanallah (Maha Suci Allah).
Untuk itulah wanita hamil itu tidak mengalami masa haid, sedangkan saat melahirkan dan menyusui, darah haid tersebut dengan izin Allah, berubah menjadi ASI yang menjadi makanan terbaik bayi. Untuk itulah sangat sedikit sekali kaum wanita yang sedang menyusui bayinya mengalami haid.
Kapan Mulai dan Selesainya Masa Haid?
1. Mulainya haid dapat diketahui dengan keluarnya darah pada waktu-waktu biasa datang haid. Dan warna serta baunya khas, yaitu hitam pekat dan berbau tidak sedap.
2. Adapun masa berakhirnya haid dapat diketahui dengan berhentinya darah, warna kekuning-kuningan dan keruh. Hal dapat dibuktikan dengan salah satu dari dua cara:
a. Kering, yaitu keluar dari rahim dalam keadaan kering. Maksudnya, seseorang memasukkan sesuatu (semacam kapas atau kain lembut) dalam kemaluannya lalu ia mengeluarkannya dan tetap dalam keadaan kering.
b. Cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim setelah berhentinya darah haid.
Diriwayatkan dari Maula Aisyah radliyallahu ‘anha,ia berkata, “Para wanita mengutus seseorang kepada Ummul Mukminin Aisyah dengan membawa kain yang berisikan kapas yang terdapat cairan berwarna kekuningan dari darah haid, untuk menanyakan kepadanya tentang bolehnya shalat. Maka Aisyah berkata kepada mereka, “Janganlah terburu-buru hingga kalian melihat cairan putih,” Yang dimasudkannya adalah suci dari haid.” (HR. Malik dan lainnya, hasan lighairihi)
Nyeri Haid dan Cara Meredakannya
Dalam istilah medis, nyeri haid disebut dismenore. Nyeri itu ada yang ringan dan samar-samar, tetapi ada pula yang berat. Bahkan, beberapa wanita sampai pingsan karena tidak kuat menahannya.
Dahulu, dismenore disisihkan sebagai masalah psikologis atau aspek kewanitaan yang tidak dapat dihindari, tetapi sekarang dokter mengetahui bahwa dismenore merupakan kondisi medis yang nyata. Meskipun demikian, penyebabnya yang pasti, masih kurang dimengerti.
Penyebab nyeri haid bisa bermacam-macam, bisa karena suatu proses penyakit (misalnya radang panggul), tumor atau kelainan letak uterus, stres atau kecemasan yang berlebihan. Akan tetapi, penyebab yang tersering nyeri haid diduga karena terjadinya ketidakseimbangan hormonal dan tidak ada hubungan dengan organ reproduksi.
Jika anda cukup sering merasakan nyeri pada saat haid, anda dapat meredakannyanya dengan cara berendam air hangat, campurkan garam mandi atau aromatic.
Selain itu juga konsumsilah susu berkalsium tinggi, dan perbanyak asupan zat besi pada saat menstruasi berlangsung. Jika nyerinya sangat hebat, hitunglah dengan cermat waktu haid Anda, dan siapkan obat penghilang rasa sakit ataupun suplemen yang sesuai. Olahragalah secara teratur karena bermanfaat untuk tubuh Anda. Pilih olah raga ringan seperti joging. Hal tersebut akan membantu melancarkan aliran darah pada otot sekitar rahim sehingga dapat meredakan rasa nyeri. (Yuliana/voa-islam/HK)

Tata Cara Bersuci dari Haid Sesuai Sunnah
Buat remaja putri ABG alias baru baligh. Baligh biasanya ditandai dengan keluarnya darah yang biasanya kita sebut dengan “haid” atau menstruasi, lamanya masa haid pun berbeda-beda, tapi umumnya wanita haid selama 7 hari.
Setelah selesai haid kita diwajibkan bersuci. Sayangnya banyak remaja putri kita bersuci tidak sesuai tuntunan yang telah diajarkan nabi. Mereka beranggapan bahwa mencuci rambut, membasahi seluruh tubuh dengan air dan membersihkan kemaluan dari sisa darah saja sudah cukup. Anggapan ini tidak benar lho…
Hal ini terjadi karena minimnya pengetahuan agama yang ia dapat, terlebih jika sang ibu juga tidak tahu tata cara bersuci yang benar, sehingga tidak dapat mengajarkan kepada remaja putrinya. Tetapi tidak ada kata terlambat untuk memperbaikinya.

TATA CARANYA:
Setelah selesai dari haid, ambillah kapas lalu lumuri kapas tersebut dengan parfum atau sejenisnya (hindari parfum yang mengandung alcohol agar tidak pedih).
Selanjutnya bersihkan kemaluan dengan kapas yang telah dilumuri parfum agar hilang bau darah,  hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW dari Aisyah RA, bahwa seorang wanita Anshor bertanya kepada Nabi SAW: “Bagaimana aku mandi dari haid? Beliau menjawab: “Ambillah sepotong kapas yang dilumuri dengan minyak wangi lalu bersihkan dengan itu. Ia bertanya lagi, “Bagaimana aku membersihkan dengannya? Beliau menjawab, “Subhanallah, bersihkanlah.”  Aisyah RA mengatakan, “Maka aku menariknya kepadaku lalu aku katakan, “Bersihkanlah bekas darah dengannya.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Kemudian mandi dengan tata cara sebagai berikut:
Menggunakan air bersih
Membaca Bismillah
Membasuh kedua tangan dengan air
Membasuh kemaluan dengan sabun dan sejenisnya
Membasuh kedua tangan sekali lagi dengan sabun dan jenisnya
Berwudhu dan meninggalkan kedua kakinya
Membasuh kepalanya tiga kali dengan air
Membasuh tubuh bagian kanan tiga kali dengan air
Membasuh tubuh bagian kiri tiga kali dengan air
kemudian berdiri dan membasuh kedua kakinya.

Jadi, buat para remaja putri yang telah membaca tata cara di atas, mulailah untuk mengamalkannya setelah bersih dari haid. Semua akan bernilai pahala jika sesuai dengan tuntunan sunnah Nabi. Semoga bermanfaat. [waroah/voa-islam.com]

Hukum Seputar Wanita Haid
Ditulis oleh Farid Ma’ruf di/pada 14 April 2007
Ustadz saya mau bertanya hukum membaca al-Quran, masuk masjid, dan masalah rambut rontok dalam mandi wajib, bagi wanita yang haid? Mengapa terjadi pro kontra dalam masalah ini?
Nur Ewi
‘alaikumussalam,
Dik Ewi, menurut Imam Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad, haram hukumnya wanita haid membaca Al-Qur`an. Imam Malik membolehkan membaca beberapa ayat. Sedangkan menurut Imam Dawud az-Zahiri, boleh wanita haid membaca al-Quran (ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah, hlm. 18)
Mengapa timbul perbedaan pendapat? Sebab para ulama berbeda dalam menilai hadis dalam masalah ini. Nabi saw. bersabda,”Tidaklah boleh orang junub dan juga wanita haid membaca sedikit pun dari al-Quran.” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Sebagian ulama menganggap hadis ini dhaif (lemah) sehingga tidak layak menjadi hujjah (alasan) (Kifayatul Akhyar, I/77-79; Subulus Salam, I/88). Sementara itu sebagian ulama lainnya menganggap hadis itu bukan hadis dhaif.
Pendapat yang lebih kuat (rajih), adalah pendapat yang mengharamkan wanita haid membaca al-Quran. Sebab meskipun sebagian ulama melemahkan hadis di atas, namun hadis tersebut dianggap hasan (cukup baik) oleh Imam as-Suyuthi, sehingga layak menjadi dalil (As-Suyuthi, al-Jami’ ash-Shaghir, hlm. 205). Namun, yang diharamkan adalah jika wanita haid itu semata berniat membaca (qira`ah), sebagai amal ibadah. Jika, dia tidak meniatkannya sebagai bacaan ibadah, boleh hukumnya membaca al-Quran. Misalnya, membaca Al-Quran dengan niat berdzikir, memberi nasehat atau berdakwah, menceritakan kisah, atau menghafal ayat. (as-Sayyid al-Bakri, I’anatuth Thalibin, I/69). Hal ini sesuai hadits Nabi,”Sesungguhnya perbuatan-perbuatan itu bergantung pada niat-niatnya.”
Dik Ewi, tentang wanita yang sedang haid masuk masjid, jumhur ulama, yakni Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad, sepakat wanita yang haid tidak boleh berdiam di dalam masjid. Namun Imam Dawud Az-Zahiri membolehkan wanita haid dan orang junub berdiam di masjid (ad-Dimasyqi, Rahmatul Ummah, hlm. 17)
Akar perbedaan pendapat itu karena para ulama berbeda pandangan mengenai hadis Nabi saw. yang berarti, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang haid dan orang junub.” (HR Abu Dawud). Jumhur ulama menganggap hadis ini sahih atau hasan, sehingga mengamalkannya dengan mengharamkan wanita haid masuk dan berdiam di masjid. Namun ada ulama yang tidak menganggapnya sebagai hadis yang layak saebagai hujjah. Karenanya mereka tidak mengamalkannya.
Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadis di atas sesungguhnya adalah hadis yang layak menjadi hujjah. Hadits ini shahih menurut Ibnu Khuzaimah. (Subulus Salam, I/92). Menurut Ibn al-Qaththan, hadis ini hasan (Kifayatul Akhyar, I/80).
Kemudian tentang rambut rontok dan mandi wajib. Dalam mandi wajib, wanita haid diharuskan meratakan air ke seluruh tubuh hingga rambut, termasuk rambut yang rontok sebelum seseorang mandi wajib (Kifayatul Akhyar, I/39; I’natuth Thalibin, I/75). Dalilnya adalah hadis Nabi saw.,”Barangsiapa meninggalkan tempat (selubang) rambut dari mandi janabah yang tidak dibasuh, maka akan diberlakukan begini begini di neraka.” (HR Abu Dawud). Karena itu, rambut termasuk yang harus dibasuh dalam mandi wajib. Termasuk yang rontok sebelum mandi wajib. Kemungkinan perbedaan pendapat bisa saja muncul karena sebab-sebab seperti yang diterangkan di atas. Yaitu karena berbeda penilaian terhadap hadis, atau berbeda dalam memahami pengertian hadis. Wallahu a’lam.[Shiddia al Jawi]
sumber : Majalah Sobat Muda

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Outline Laporan bulan Faskab PNPM-MPd.

DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………………………………. i

BAB-1    PENDAHULUAN…………………………..……………………………………….……. 1-1

1.1.   Umum……………………………………………………………………………………………..   1-1

(uraian singkat tentang gambaran umum, maks 1 halaman)

1.2.   Rencana Kerja Bulan Berjalan…………………………………………………………….  1-1

(uraian singkat tentang pelaksanaan kegiatan bulan berjalan, maks 1 halaman)

BAB-2    KEMAJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN KABUPATEN ……………………………… 2-1

2.1.   Pengendalian Fasilitator dan Pelaksanaan Rapat Koordinasi…………………    2-1

A. Status Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan……………………………………  2-1

(Uraian singkat tentang pengelolaan fasilitator di kabupaten dan kecamatan, seperti fasilitator yang keluar, izin, cuti, mangkir, dll, maks. ½ halaman )

B. Pelaksanaan Pertemuan dan Rapat Koordinasi ……………………………….   2-1

(Uraian singkat tentang pelaksanaan pertemuan dan rapat koordinasi, seperti waktu pelaksnaan, pihak pihak yang hadir, agenda yang dibahas dan kesimpulan hasil rapat, maks. ½ halaman)

C. Kunjungan dan Peninjauan Kegiatan ke Kecamatan …………………………  2-2

(Uraian singkat tentang kegiatan kunjungan lapangan yang terjadi pada bulan berjalan, seperti kunjungan dari satker kab, satker prov, satker Pusat Ditjen PMD, NMC, RMC, WB, dll, maks. ½ halaman + Daftar Kunjungan Kecamatan oleh Tim Fas-Kab.

2.2.   Pelaksanaan Bimbingan dan Pembinaan …………………………………………….  2-3

(Uraian tentang bimbingan yang dilaksnakan oleh tim fas-kab terhadap pelaku pelaku dikecamatan dan desa, pihak yang dibimbing, materi bimbingan termasuk IST dan OJT yang dilaksnakan, dll)

2.4.   Penyelenggaraan Pelatihan ……………………………………………………………….  2-5

(Uraian tentang pelatihan khusus untuk masyarakat yang dilaksanakan melalui DOK pelmas atau DOK Perencanaan,DOK RPJM- Des, Dll, maks. ½ halaman)

2.5.   Pengendalian Pelaksanaan di tingkat Kecamatan dan Desa ………………….  2-6

A. Pemantauan / Monitoring ………………………………………………………………   2-6

(Uraian tentang cakupan wilayah pemantauan dan hal hal yang dilakukan saat melakukan kegiatan pemantauan)

B. Supervisi / Pengawasan Kegiatan …………………………………………………..  2-7

(Uraian tentang cakupan wilayah supervisi/pengawasan dan hal-hal yang dilakukan saat melakukan kegiatan supervisi/pengawasan, termasuk ha-hal yang ditemui saat supervisi/pengawasan)

C. Pelaksanaan Audit Internal ……………………………………………………………   2-8

(Uraian tentang target dan realisasi pelaksanaan Audit Internal oleh Tim fas-kab)

BAB-3    KEMAJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM ………………………………. 3-1

3.1.   Pelaksanaan Kegiatan secara Menyeluruh ………………………………………….  3-1

A. Informasi Umum Skala dan Cakupan Kegiatan ………………………………..  3-1

B. Informasi Umum tentang Capaian Kinerja Kegiatan…………………………..  3-1

3.2.   Rincian Pelaksanaan Komponen-komponen Kegiatan…………………………..  3-3

A. Informasi Perkembangan Kegiatan PNPM-Reguler…………………………… 3-3

B. Informasi Pelaksanaan Kegiatan Pendukung Program………………………. 3-5

C. Informasi Perkembangan Kegiatan Program Pilot…………………………….. 3-7

BAB-4    PERMASALAHAN, HAMBATAN DAN KENDALA…………………………………….. 4-1

4.1.   Perkembangan dan Pengelolaan Pengaduan……………………………………….  4-1

4.2.   Penanganan Masalah dan Kasus Besar………………………………………………   4-2

4.3.   Indikasi Penyimpangan Prosedur dan Penyalahgunaan Dana………………..  4-4

4.4.   Kualitas dan Kinerja Program……………………………………………………………..   4-5

BAB-5    KESIMPULAN DAN REKOMENDASI………………………………………………………… 5-1

5.1.   Kesimpulan………………………………………………………………………………………   5-1

5.2.   Rekomendasi Tindak Lanjut……………………………………………………………….   5-1

LAMPIRAN-LAMPIRAN : (mengacu dg format standar PTO)

Lampiran-1      : Daftar Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan

Lampiran-2      :  Rekapitulasi Perjalanan Dinas/Kunjungan Lapangan

Lampiran-3      :  Rekonsiliasi Lokasi dan Realisasi Penyediaan Dana/Anggaran

Lampiran-4      :  Kemajuan Pelaksanaan Tahapan Kegiatan

Lampiran-5      :  Perkembangan Pencairan dan Penyaluran Dana BLM

Lampiran-6      :  Perkembangan Pencairan dan Penggunaan DOK

Lampiran-7      :  Rekap Kegiatan, Jumlah Usulan, Besaran Pendanaan dan Perkiraan Jumlah Pemanfaat

Lampiran-8      :  Ringkasan Hasil dan Data Kuantitatif Kegiatan

Lampiran-9      :  Rangkuman Jumlah Fasilitator Kecamatan dalam Skala Kabupaten

Lampiran-10    :  Perkembangan Kegiatan Penyelenggaraan Pelatihan dan Penguatan Kapasitas

Lampiran-11    :  Perkembangan Jumlah dan Jenis Pengaduan

Lampiran-12    :  Perkembangan Penanganan dan Penyelesaian Masalah

Lampiran-13    :  Laporan Keuangan UPK

Lampiran-14    :  Laporan Perkembangan Dana Bergulir

Posted in Uncategorized | Leave a comment

PANDUAN KONVERSI LAPORAN KEUANGAN DANA BERGULIR

PANDUAN KONVERSI

LAPORAN KEUANGAN DANA BERGULIR

1. Lakukan pengumpulan seluruh data keuangan yang dibutuhkan :
a. Seluruh SPC
b. Seluruh Laporan Realisasi Penyaluran Dana.
c.  Seluruh dokumen pemberian modal atau bantuan oleh pihak lain untuk kegiatan
dana bergulir.
d. Laporan Keuangan (Neraca Program dan Laporan Operasional)
e. Laporan Perkembangan Pinjaman
f.  Daftar Inventaris
g.  Daftar Biaya dibayar dimuka
h. Seluruh Rekening Bank
i.   Laporan Cash Opname terakhir.
j.   Laporan Rekonsiliasi terakhir.

2. Lakukan proses tutup buku dengan penetapan kondisi Rupa-Rupa Aktiva dengan ketentuan
pengakuan Rupa-rupa Aktiva pada Pendapatan atau Biaya.
3. Lakukan evaluasi terhadap keputusan-keputusan MAD tentang perlakukan dan penentuan
penggunaan Bunga Rekening BPPK . Misalnya penggunaan Bunga BPPK digunakan untuk
operasional UPK atau tambahan untuk kegiatan.
4. Langkah-langkah konversi :
a. Pos – Pos Aktiva :
i. Lakukan cash opname posisi terakhir untuk seluruh posisi Kas kemudian
pindahkan  posisi Kas Operasional UPK, Kas Pengembalian UEP dan Kas
Pengembalian SPP ke masing-masing pos di Neraca Dana Bergulir.
ii. Lakukan Verifikasi dan Validasi seluruh Rekening Bank kemudian pindahkan
Saldo Bank : Operasional, Pengembalian UEP dan Pengembalian SPP ke
masing-masing pos di Neraca Dana Bergulir.
iii. Lakukan Penyesuaian untuk Dana BPPK :
1. Jumlahkan Saldo Kas dan BPPK
2. Lakukan perhitungan dana BLM yang belum disalurkan ke desa
termasuk komposisi operasional UPK dan TPK
3. Hitung pendapatan bunga BPPK yang masih menjadi komponen
Neraca Prograam dengan cara total saldo (kas dan Bank) dikurangi
dana yang yang masih belum disalurkan ke desa. Pendapatan bunga
ini masih menjadi hak BPPK sehingga seluruh penggunaan harus
mendapatkan persetujuan MAD.
4. Lakukan perlakuan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
sebagai berikut :

a. Jika bunga BPPK ditetapkan untuk Operasional UPK maka
porsi bunga BPPK dipindahkan ke Rekening Operasional UPK
Neraca Dana Bergulir.
b. Jika bunga BPPK ditetapkan untuk pendanaan kegiatan lain
maka
iv. Lakukan verifikasi dan validasi posisi pinjaman UEP dan SPP dengan masing-
masing  Laporan  Perkembangan  Pinjaman  dan  Buku   Administrasi
Pengembalian.
v. Lakukan verifikasi dan validasi posisi Biaya Dibayar Dimuka   kemudian
pindahkan seluruh komponen ke Neraca Dana Bergulir.
vi. Lakukan verifikasi dan validasi pos inventaris kemudian pindahkan seluruh
komponen ke Neraca Dana Bergulir.
b. Pos-pos Pasiva :
i. Lakukan verifikasi dan validasi komponen hutang, kemudian pisahkan antara
yang berhubungan dana bergulir dan yang tidak berhubungan dengan dana
bergulir. Atau komponen hutang yang berhubungan dengan komponen pos
Aktiva yang dipindahkan ke Neraca Dana Bergulir.
ii. Hitung komponen modal dana program dengan langkah sebagai berikut :
1. Modal Program :
a. Hitung seluruh penyaluran ke Desa untuk kegiatan UEP dan
SPP.
b. Hitung seluruh alokasi operasional 2 % .
c.  Jumlahkan kedua hasil perhitungan tersebut , dari hasil
penjumlahan tersebut dijadikan sebagai Modal   Dana
Bergulir.
2. Modal dari pihak lain dipindahkan ke Modal Neraca Dana Bergulir
sesuai dengan nilai yang dicatat.
iii. Pindahkan seluruh nilai surplus/defisit ditahan Neraca Program ke Pos
Laba/(Rugi) ditahan di Neraca dana bergulir.
iv. Pindahkan seluruh nilai surplus/defisit tahun berjalan Neraca Program ke
Pos Laba/(Rugi) tahun berjalan di Neraca Dana Bergulir.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Contoh NPUB Kab. Lombok Timur

NASKAH PERJANJIAN HIBAH

ANTARA

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

DENGAN

KEPALA SATUAN KERJA/KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG PROGRAM  NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT  MANDIRI PERDESAAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR

NOMOR :      /         /PPKA/2010

NOMOR :  414.2/589/PMPD/2010

TENTANG

PENYELENGGARAAN KEGIATAN PROGRAM NASIONAL

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN

KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN ANGGARAN 2010

 

Pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh Tiga bulan September Tahun Dua Ribu Sepuluh (Kamis, 23 September 2010), bertempat di Selong Kabupaten Lombok Timur kami yang bertandatangan dibawah ini :

1. M. SUKIMAN AZMY            :  Bupati Lombok Timur, demikian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132-5-650                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, berkedudukan di jalan Prof. Mohammad Yamin SH Nomor 57 Selong, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. H. TAHMID ASRY.SH.M.Si :   Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, demikian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 50-I-2010, tanggal 29 Januari 2010, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Lombok Timur, berkedudukan di Jalan  DR.Cipto Mangunkusumo Nomor 8 Selong, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut :

(1)         Bahwa dalam rangka mendukung upaya percepatan penanggulangan kemiskinan diperdesaan  dalam wilayah Kabupaten Lombok Timur, melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan , PIHAK PERTAMA melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2010, membantu PIHAK KEDUA  dengan memberikan dukungan dana;

(2)         Bahwa bantuan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada angka 1, sesuai peraturan Perundang–undangan dilakukan dalam bentuk Belanja Hibah;

(3)         Bahwa Belanja Hibah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Kabupaten Lombok Timur tersebut, dituangkan terlebih dahulu dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah;

(4)         Bahwa tatacara penyaluran Dana Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian ini serta Pedoman Pengelolaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan;

Berdasarkan hal–hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Hibah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

DEFINISI

Dalam Perjanjian Hibah ini yang dimaksud dengan :

(1)         Belanja Hibah adalah pemberian uang dari Pemerintah Daerah kabupaten Lombok Timur kepada kelompok masyarakat yang disebut Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) melalui Kuasa Pengguna Anggaran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kabupaten Lombok Timur yang secara spesefik telah ditetapkan peruntukannya.

(2)         PNPM-MP adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang merupakan salah satu upaya Pemerintah Indonesia untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat di perdesaan yang ada dibawah Koordinasi Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia

(3)         BLM adalah Bantuan Lansung Masyarakat yang diperuntukkan untuk mendanai usulan / proposal masyarakat yang dikelola secara lansung oleh masyarakat di desa baik sebagai biaya pembangunan sarana/prasarana fisik, kegiatan pendidikan dan kesehatan serta biaya simpan pinjam untuk kelompok perempuan.

(4)         RTM adalah Rumah Tangga Miskin yang menjadi sasaran inti program.

(5)         SPP adalah Simpan Pinjam kelompok Perempuan yang didanai melalui dana PNPM-MP sesuai dengan kebutuhan yang diajukan melalui proposal oleh kelompok perempuan miskin di perdesaan.

(6)         UPK adalah Unit Pengelola Kegiatan dana bantuan lansung masyarakat (BLM) PNPM-MP yang ada dilokasi wilayah PNPM-MP yang diangkat melalui Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/97/PMPD/2010    Tanggal,03 Maret 2010.

(7)         PTO adalah Petunjuk Teknik Operasional yang menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan kegiatan PNPM-MP

(8)         SPPB adalah Surat Perjanjian Pemberian Bantuan yang merupakan dokumen perjanjian antara camat sebagai pembina program di tingkat kecamatan dengan kepala desa sebagai pembina program ditingkat desa yang berisi rencana anggaran biaya kegiatan yang didanai di desa.

(9)         RAB adalah Rencana Anggaran Biaya yang memuat rencana kegiatan yang didanai di desa.

(10)     NPUB adalah Naskah Perjanjian Urusan Bersama yaitu perjanjian atau kesepakatan bersama antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam penyelenggaraan urusan bersama untuk penanggulangan kemiskinan melalui pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Persdesaan (PNPM-MP).

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)         Penandatanganan perjanjian Hibah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Perjanjian Hibah Tahun Anggaran 2010 tentang penyelenggaraan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Tahun 2010.

(2)         Penandatanganan Perjanjian ini bertujuan untuk

a)            Mendukung kelancaran penyaluran Dana Belanja Hibah oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan penggunaan belanja Hibah oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB).

b)            Mendukung  Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan(PNPM-MP)  Kabupaten Lombok Timur dalam rangka percepatan Pengentasan Kemiskinan.

Pasal 3

SUMBER DAN JUMLAH DANA HIBAH

(1)          Penganggaran belanja Hibah untuk mendukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) , dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2010 ;

 

(2)         Belanja Hibah untuk mendukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten   Lombok Timur, sebesar Rp. 5.250.000.000.,-  (Lima Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta  Rupiah) tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2010 yang diuraikan pada Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta dan Rincian Obyek Belanja Hibah untuk mendukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).

 

 

PERSYARATAN, TATACARA PENYALURAN DAN

PENGGUNAAN  DANA  HIBAH

Pasal 4

(1)         PIHAK KEDUA sebelum melaksanakan kegiatan terlebih dahulu  menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB)  paket pekerjaan yang penggunaannya dirinci sesuai perencanaan yang disepakati bersama ;

(2)         PIHAK KEDUA menyerahkan salinan Keputusan Bupati Lombok Timur tentang penetapan Lokasi Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perdesaan serta Kuputusan Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan (UPK)  kepada PIHAK PERTAMA;

(3)         PIHAK KEDUA mengajukan permintaan pembayaran Belanja Hibah kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lombok Timur, sesuai dengan tahapan penyelenggaraan kegiatan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

(4)         PIHAK PERTAMA menyalurkan dana hibah kepada PIHAK KEDUA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) dan peraturan lainya telah dilengkapi /dipenuhi ;

(5)         PIHAK KEDUA wajib menyaluran dana hibah yang diterima dari PIHAK PERTAMA  kepada masing – masing Rekening Unit Pengelola Kegiatan (UPK)  melalui pemindahbukuan dari Rekening  PIHAK KEDUA ( Kuasa Pengguna Anggaran ) ;

RUANG LINGKUP PERJANJIAN

Pasal 5

Ruang lingkup pemberian dana hibah ini meliputi :

1)      Penganggaran dana hibah untuk dukungan Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan pada APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2010 oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan Nota Perjanjian Urusan Bersama (NPUB) antara Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dengan Pemerintah Republik Indonesia Nomor NPBU-01-001/PNPM Mandiri Perdesaan/I/2010 tanggal 4 Januari 2010, dan Pemberian Dana Belanja Hibah oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk memenuhi kebutuhan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini.

2)      Pemberian Dana Hibah ini yang akan dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) yang ada diwilayah Kecamatan PNPM-MP Kabupaten Lombok Timur  yang terdiri dari 9 (sembilan) Kecamatan yaitu:

1. Kecamatan Jerowaru;

2. Kecamatan Keruak;

3. Kecamatan Sakra Barat;

4. Kecamatan Montong Gading;

5. Kecamatan Sukamulia;

6. Kecamatan Suralaga;

7. Kecamatan Pringgabaya;

8. Kecamatan Suela;

9. Kecamatan Sambelia;.

OBYEK PERJANJIAN

Pasal 6

Obyek  Perjanjian Hibah ini adalah  penyaluran / pemberian dana Belanja Hibah untuk mendukung penyelenggaraan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kabupaten   Lombok Timur Tahun Anggaran 2010, sebesar Rp. 5.250.000.000.,-  (Lima Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta  Rupiah) untuk masyarakat miskin yang berada di 9 (sembilan) Wilayah Kecamatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5, dan dipergunakan untuk      :

(1)         Kegiatan pembangunan atau perbaikan prasarana dasar yang dapat memberikan manfaat langsung secara ekonomi bagi RTM;

(2)         Kegiatan peningkatan bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan, termasuk kegiatan pelatihan pengembangan ketrampilan masyarakat;

(3)         Kegiatan peningkatan kapasitas/ketrampilan kelompok usaha ekonomi terutama bagi kelompok usaha yang berkaitan dengan produksi berbasis sumberdaya lokal;

(4)         Penambahan permodalan simpan pinjam untuk kelompok perempuan (SPP);

 

PELAKSANAAN PERJANJIAN

Pasal 7

(1)         Perjanjian Hibah ini berlaku  sejak  ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA

(2)         Perjanjian Hibah ini berlaku selama masa  Tahun Anggaran 2010 yaitu dari tanggal 21 September 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010

 

 

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Pasal 8

(1) PIHAK PERTAMA berhak:

a)      Menerima laporan dari PIHAK KEDUA tentang penggunaan dana belanja hibah sesuai dengan sistem dan mekanisme yang telah disepakati;

b)      Melakukan audit terhadap PIHAK KEDUA atas penggunaan dana belanja hibah yang disebutkan dalam perjanjian ini.

(2).PIHAK PERTAMA berkewajiban menyalurkan dana bantuan belanja hibah kepada PIHAK KEDUA untuk dukungan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) sebagaimana dimaksud pada pasal 3 dalam perjanjian ini.

(3).PIHAK KEDUA berhak :

a)      Menerima dana belanja hibah sebagaimana disebutkan pada pasal 3 dalam perjanjian ini;

b)      Mengajukan permintaan pembayaran belanja hibah kepada PIHAK PERTAMA.

(4)  PIHAK KEDUA berkewajiban:

a)      Menggunakan dana hibah sesuai dengan ruang lingkup dan objek perjanjian ini;

b)      Mempertanggungjawabkan secara fisik maupun keuangan penggunaan dana belanja hibah kepada PIHAK PERTAMA;

c)      Memberikan data, penjelasan dan /atau klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur dan/ atau auditor terkait lainnya tentang penggunaan dana dan belanja hibah yang diperjanjikan dalam perjanjian ini’;

d)     Menyetorkan sisa kas seluruhnya ke rekening Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur, apabila sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2010 masih terdapat sisa dana belanja hibah.

e)      PIHAK KEDUA bersedia menjadi obyek atau PIHAK teraudit oleh Tim Audit.

 

TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA HIBAH

Pasal 9

(1)         Pertanggungjawaban penggunaan belanja Hibah pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) disampaikan kepada PIHAK PERTAMA setelah mendapat pengesahan  PIHAK KEDUA.

(2)          PIHAK KEDUA bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap seluruh penggunaan belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun 2010.

(3)         Penyampaian laporan dan pertanggungjawaban belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)  dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.

(4)         Pemeriksaan atas pertanggungjawaban penggunaan belanja Hibah  kepada Kepala Satuan Kerja

 

 

 

 

 

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJURE)

Pasal 10

Hal-hal yang dianggap sebagai keadaan memaksa dalam  penyelenggaraan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan  Tahun 2010 adalah kejadian diluar kemampuan manusia seperti bencana alam, bencana sosial dan kebijakan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

ADDENDUM

Pasal 11

Hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian ini yang dianggap perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam surat atau Naskah Perjanjian Tambahan (addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini;

BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Pasal 12

Perjanjian  Hibah  ini berakhir sampai seluruh dana yang telah disepakati dalam perjanjian ini sudah direalisasikan kepada masyarakat miskin sebagai pemanfaat dan pekerjaan fisik telah dinyatakan selesai seratus persen (100%) serta telah dilaksanakan Musyawarah serah terima antara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dengan Masyarakat Desa yang menjadi sasaran kegiatan. Hasil musyawarah TPK dan Masyarakat Desa dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama sebagai asli masing-masing untuk PIHAK PERTAMA  dan PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA                                                    PIHAK PERTAMA

H. TAHMID ASRY.SH.MSi                                         M. SUKIMAN AZMY


NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH

ANTARA

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

DENGAN

KEPALA SATUAN KERJA/KUASA PENGGUNA ANGGARAN/KUASA PENGGUNA BARANG PROGRAM  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT  KEGIATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR

NOMOR :      /         /PPKA/2010

NOMOR :  75 /Satker PIP/LTM-P2KP/2010

TENTANG

HIBAH PENYELENGGARAAN KEGIATAN PROGRAM

PENANGGULANGAN KEMISKINAN PERKOTAAN (P2KP)

KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2010

 

Pada hari ini Selasa tanggal Dua puluh empat  bulan Agustus Tahun Dua Ribu Sepuluh (Selasa, 24 Agustus 2010), bertempat di Selong Kabupaten Lombok Timur kami yang bertandatangan dibawah ini :

1. M. SUKIMAN AZMY            :     Jabatan Bupati Lombok Timur, demikian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132-5-650                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         Tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, berkedudukan di jalan Prof. Mohammad Yamin SH Nomor 57 Selong, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. H. M. SUPARDI, ST               :     jabatan Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kabupaten Lombok Timur, demikian berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 349/KPTS/M/2010, tanggal 31 Mei 2010, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman pada program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Lombok Timur, berkedudukan di Jalan  TGKH Zainuddin Abdul Majid Selong, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal–hal sebagai berikut :

Bahwa dalam rangka mendukung upaya Penanggulangan kemiskinan diperkotaan melalui Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman pada program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Lombok Timur, PIHAK PERTAMA melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2010, membantu PIHAK KEDUA  dengan memberikan dukungan dana;

Bahwa bantuan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada angka 1, sesuai peraturan Perundang–undangan dilakukan dalam bentuk Belanja Hibah;

Bahwa Belanja Hibah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah Kabupaten Lombok Timur tersebut, dituangkan terlebih dahulu dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah;

Berdasarkan hal–hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Hibah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:

 

PASAL 1

TUJUAN HIBAH

Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan  Pembangunan Infrastruktur Permukiman pada Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP)  Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 dalam rangka meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam  upaya pengentasan kemiskinan.

PASAL 2

SUMBER, BESARAN, PENERIMA DAN PERUNTUKAN BELANJA HIBAH

Penganggaran Belanja Hibah kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman untuk Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Lombok Timur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2010;

Belanja Hibah kegiatan  Pembangunan Infrastruktur Permukiman Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Lombok Timur sebesar Rp.1.759.000.000,- ( Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah) tercantum dalam APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2010 yang diuraikan pada kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek belanja hibah kepada Badan/lembaga/organisasi swasta, rincian obyek belanja hibah Pendukung Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2PK);

Belanja Hibah kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Lombok Timur dikelola dan dilaksanakan langsung oleh masyarakat sesuai lokasi dan paket kegiatan yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lombok Timur.

 

PASAL 3PERSYARATAN, TATACARA PENYALURAN DAN PENGGUNAAN

BELANJA HIBAH

PIHAK KEDUA harus menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk masing- masing paket pekerjaan yang penggunaannya dirinci sesuai maksud pada Pasal 2 Ayat (3).

Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimasud pada Ayat (1) dibahas bersama dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

PIHAK KEDUA mengajukan permintaan pembayaran belanja Hibah kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Lombok Timur sesuai dengan tahapan penyelenggaraan kegiatan serta melampirkan Keputusan Bupati Lombok Timur tentang Penetapan Lokasi dan Paket Kegiatan pada masing – masing Wilayah Kecamatan.

  1. Penyaluran belanja hibah Program Penanggulangan Kemiskinan  Perkotaan (P2KP) melalui transfer dana ke rekening masing-masing penerima hibah.

 

 

 

PASAL 4

TATACARA PELAPORAN DAN PEMANTAUAN BELANJA HIBAH

Pertanggungjawaban belanja hibah kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman  Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Lombok Timur disampaikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA;

PIHAK KEDUA bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap belanja Hibah kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010;

Penyampaian pertanggungjawaban belanja hibah kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Lombok Timur dilakukan paling lambat tanggal  10 (sepuluh)  pada  bulan berikutnya;

Pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja hibah Pembangunan Infrastruktur Permukiman Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Lombok Timur, dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lombok Timur atau lembaga lain sesuai peraturan Perundang–Undangan yang berlaku.

 

PASAL 5

KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJURE)

Hal-hal yang dianggap sebagai keadaan memaksa dalam mendukung kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Lombok Timur adalah kejadian diluar kemampuan manusia seperti bencana alam, bencana sosial dan kebijakan lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

PASAL 6

LAIN – LAIN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam naskah perjanjian tambahan (addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini;

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama ditanda tangani di Selong Kabupaten Lombok Timur pada hari dan tanggal tersebut diatas.

 

PIHAK KEDUA                                                    PIHAK PERTAMA

H. M. SUPARDI, ST                                               M. SUKIMAN AZMY

Posted in Uncategorized | Leave a comment

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN KECAMATAN (MUSRENBANG KECAMATAN)


A. PENDAHULUAN

A.1. Latar Belakang

Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahaan yang baik (Good Governance) adalah dibukanya peluang bagi masyarakat dalam turut serta dalam pengambilan keputusan pembangunan, termasuk aspek perencanaan. Ruang yang disiapkan bagi keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan adalah Musrenbang yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari desa sampai tingkat nasional.

Kegiatan musrenbang tidak hanya menjadi wadah bagi penyusunan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Musrenbang harus dipandang sebagai saluran resmi yang dipersiapkan untuk mengkanalisasi aspirasi masyarakat dalam rangka memperoleh akses yang memadai dalam kebijakan penganggaran pembangunan. Untuk itu, maka mutu proses dan mutu hasil Musrenbang akan sangat menentukan efektifitas penyaluran aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Merujuk pada amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional telah diperkenalkan tiga kutub perencanaan, yaitu Kutub perencanaan Politis, Perencanaan Teknokratis dan Perencanaan Partisipatif. Berdasarkan pengalaman yang ada diketahui bahwa Porsi penganggaran pemerintah sangat didominasi oleh hasil perencanaan politis dan perencanaan teknokratis, sedangkan hasil perencanaan partisipatif (masyarakat) kurang mendapat porsi pendanaan. Musrenbang hendaknya dipandang sebagai wadah yang dipersiapkan untuk melakukan upaya harmonisasi dan singkronisasi berbagai kutub perencanaan tersebut, sehingga aspirasi masyarakat dapat turut mewarnai hasil perencanaan teknokratis dan perencanaan politis.

Berangkat dari kerangka berpikir tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk meningkatkan mutu pelaksanaan musrenbang Kecamatan. Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang ini disusun sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu Musrenbang kecamatan.

A.2. Tujuan

Terdapat beberapa tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, yaitu :

  1. Terwujudnya singkronisasi dan keselarasan antar berbagai usulan kegiatan yang dihasilkan melalui Musrenbang Desa.
  2. Terbangunnya kesepakatan dari berbagai stakeholders se kecamatan tentang skala prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan selama satu tahun.
  3. Disepakatinya rangking/prioritas kegiatan yang akan memperoleh pendanaan dari program yang akan masuk di kecamatan, seperti PNPM Mandiri perdesaan, PNPM P2SPP, dan sebagainya.
  4. Disepakatinya kegiatan-kegiatan yang akan diusulkan kepada SKPD dalam rangka penyusunan Renja SKPD.
  5. Disepakatinya Delegasi Kecamatan yang akan hadir dalam Musrenbang Kabupaten.

 

A.3. Hasil diharapkan

  1. Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (RKP Kecamatan).
  2. Tersusunnya rangking/Prioritas kegiatan yang akan didanai melalui Program yang masuk di kecamatan, seperti PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM P2SPP, dan sebagainya.
  3. Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan (DURKP Kecamatan) yang diajukan dalam Musrenbang Kabupaten.
  4. Adanya daftar Delegasi Kecamatan yang akan berpartisipasi dalam Musrenbang Kecamatan.
  5. Adanya Berita Acara Musrenbang Kecamatan.

B. TAHAPAN PELAKSANAAN MUSRENBANG KECAMATAN

B.1. Pengorganisasian Pelaku

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Musrenbang Kecamatan, maka dipandang perlu dilakukan pengorganisasian pelaku sebagai berikut :

  • Pembentukan Tim Pelaksana Musrenbang Kecamatan; terdiri dari :
    • Pengarah : Camat.
    • Ketua : Sekretaris Camat.
    • Sekretaris : Kasie PMD Kecamatan (PJOK PNPM MPd).
    • Anggota/Tim Pemandu : Setrawan Kecamatan dan Fasilitator Kecamatan PNPM Mandiri Perdesaan, dibantu oleh Setrawan Kabupaten dan Fasilitator Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan.
  • Pembekalan/konsolidasi Tim Pelaksana Musrenbang Kecamatan.

B.2. Persiapan Pra Pelaksanaan

Beberapa persiapan yang diperlukan agar kegiatan Musrenbang Kecamatan dapat berjalan dengan baik, adalah sebagai berikut :

  1. Bappeda Kabupaten sebagai penanggung jawab Musrenbang Kecamatan menetapkan jadwal pelaksanaan Musrenbang Kecamatan pada masing-masing kecamatan.
  2. Tim Pelaksana Musrenbang Kecamatan menghimpun dan merekap daftar usulan kegiatan dari masing-masing desa. Daftar kegiatan ini bersumber dari DU-RKP Desa dari masing-masing desa.
  3. Tim Musrenbang Kecamatan menyusun Draft Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan. Draft Rencana kerja Kecamatan tersebut merupakan perpaduan dari DU RKP Desa dan usulan kegiatan dari SKPD tingkat kecamatan.
  4. Tim Musrenbang Kecamatan mengumpulkan data dan informasi tentang program/kegiatan yang akan masuk di kecamatan pada tahun 2011.
  5. Menyiapkan dan mendistribusikan undangan kepada seluruh peserta Musrenbang Desa.
  6. Menyiapkan bahan-bahan dan alat bantu fasilitasi lainnya.

B.3. Tahapan Pelaksanaan

Musrenbang Kecamatan dilaksanakan dengan tahapan proses sebagai berikut :

  1. Sambutan Camat dan Pembukaan Musrenbang Kecamatan.
  2. Penjelasan Agenda Musrenbang Kecamatan, oleh Ketua Tim Pelaksana Musrenbang Kecamatan.
  3. Pemaparan – Pemaparan (secara panel) dan diskusi :
    1. Pemaparan tentang Program/Proyek/Kegiatan yang akan masuk ke desa pada tahun 2011, oleh Setrawan Kabupaten.
    2. Pemaparan tentang Program Prioritas SKPD pada tahun 2012, oleh wakil SKPD Kabupaten.
    3. Tanya jawab dengan peserta Musrenbang kecamatan.
  4. Pembahasan dan Penetapan RKP Kecamatan :
    1. Pemaparan Draft RKP Kecamatan, oleh Sekretaris Camat sebagai ketua Tim Pelaksana Musrenbang Kecamatan.
    2. Pembahasan Draft RKP Kecamatan oleh peserta Musrenbang Kecamatan.
    3. Diskusi kelompok untuk penajaman RKP Kecamatan. Kelompok diskusi dibagi sesuai bidang.
    4. Pleno hasil diskusi kelompok.
    5. Penetapan RKP Kecamatan tahun 2012.
  5. Penentuan prioritas kegiatan yang akan didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM P2SPP Tahun 2012. Proses penentuan prioritas kegiatan tersebut mengikuti tatacara yang telah ditentukan dalam PTO PNPM Mandiri Perdesaan dan PTO PNPM P2SPP.
  6. Penetapan Delegasi Kecamatan yang akan menghadiri Musrenbang Kabupaten. Delegasi Kecamatan berjumlah 6 orang, terdiri dari Camat, Pengurus BKAD, Setrawan Kecamatan dan Tokoh Masyarakat.

 

C. TAHAPAN PASCA MUSRENBANG KECAMATAN

Beberapa kegiatan penting yang harus dilakukan setelah Musrenbang Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Tim pelaksana Musrenbang melakukan finalisasi dokumen RKP kecamatan, selanjutnya disahkan oleh Camat.
  2. Menyampaikan Dokumen RKP Kecamatan kepada Bappeda Kabupaten.
  3. Tim Pelaksana Musrenbang Kecamatan melakukan pemilahan kegiatan sesuai dengan tupoksi SKPD Kabupaten. Hasil pemilahan tersebut disusun dalam bentuk dokumen usulan yang disampaikan kepada masing-masing SKPD.
  4. Tim Musrenbang Kecamatan menyampaikan dokumen usulan kegiatan kepada masing-masing SKPD, sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Renja SKPD.
Posted in Uncategorized | Leave a comment

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANG DESA)


PETUNJUK PELAKSANAAN

MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA

(MUSRENBANG DESA)

 

 
A. PENDAHULUAN

A.1. Latar Belakang

Salah satu misi yang diusung oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional adalah membangun harmonisasi antara berbagai kutub perencanaan yang ada, yaitu perencanaan teknokratis, perencanaan politis, perencanaan partisipatif. Muara akhir dari upaya tersebut adalah terakomodirnya aspirasi dan kebutuhan berbagai stakeholders dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Realitas yang ada menunjukkan bahwa kutub perencanaan teknokratis dan perencanaan politis masih mendominasi alokasi anggaran pembangunan daerah. Sementara di lain pihak, hasil-hasil perencanaan partisipatif yang merupakan representasi aspirasi masyarakat masih kurang mendapat tempat dalam pembagian alokasi anggaran pembangunan. Ketimpangan tersebut tidak hanya memunculkan persoalan manajerial perencanaan saja, tetapi lebih jauh dari itu, telah muncul anggapan bahwa pengalokasian anggaran pembangunan daerah kurang mampu mengakomodir kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Permasalahan yang mengakibatkan munculnya ketimpangan berbagai kutub perencanaan tersebut adalah rendahnya mutu proses dan mutu hasil perencanaan partisipatif. Disamping itu, hasil-hasil perencanaan partisipatif belum mampu dikanalisasi untuk mewarnai hasil perencanaan teknokratis dan perencanaan politis.

Berangkat dari kenyataan tersebut diatas, maka upaya memperkuat proses perencanaan partisipatif dipandang sebagai langkah strategis dalam mewujudkan harmonisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan. Perbaikan tersebut meliputi aspek metodologi, kualitas proses dan dukungan pendampingan yang memadai. Panduan Pelaksanaan Musrenbang Desa ini diharapkan dapat membantu terwujudnya proses Musrenbang Desa yang lebih berkualitas.

A.2. Tujuan

  1. Masyarakat dan seluruh Stakeholders di tingkat desa dapat menyepakati hal-hal sebagai berikut :
    1. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD Desa) selama satu tahun.
    2. Kegiatan yang akan didanai melalui Swadaya Desa dan ADD
    3. Kegiatan yang akan diajukan untuk memperoleh pendanaan dari Program yang masuk ke desa, seperti PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM P2SPP dan Program/Proyek lainnya.
    4. Prioritas kegiatan yang akan diajukan dalam Musrenbang Kecamatan.
  2. Masyarakat dapat menentukan Delegasi Desa yang akan berpartisipasi pada Musrenbang kecamatan.

A.3. Hasil diharapkan

  1. Adanya rumusan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa).
  2. Adanya daftar kegiatan yang akan didanai oleh melalui swadaya desa dan ADD.
  3. Ditetapkannya daftar kegiatan yang akan diusulkan untuk didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM P2SPP atau program lainnya.
  4. Adanya Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa (DURKP Desa) yang diajukan dalam Musrenbang Kecamatan.
  5. Adanya daftar Delegasi Desa yang akan berpartisipasi dalam Musrenbang Kecamatan.
  6. Adanya Berita Acara Musrenbang Desa.

B. TAHAPAN PELAKSANAAN MUSRENBANG DESA

B.1. Pengorganisasian Pelaku

Untuk menjamin mutu proses dan mutu hasil Musrenbang Desa, maka perlu dilakukan persiapan-persiapan, sebagai berikut :

  • Pembentukan dan konsolidasi Tim Fasilitator Musrenbang Desa. Tim ini berkedudukan di tingkat kecamatan, terdiri dari Kasie PMD (PJOK) sebagai Ketua, dan anggota tim terdiri dari : Setrawan Kecamatan, Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM Mandiri Perdesaan, Pengurus BKAD dan Pendamping Lokal PNPM Mandiri Perdesaan.
  • Pembentukan Tim Penyusun Draft RKPD Desa. Tim ini berkedudukan di tingkat desa, terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : KPMD, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan. Pemilihan anggota Tim Penyusun RKP Desa sebaiknya diprioritaskan kepada mantan anggota Tim Penyusun RPJM Desa.
  • Pelatihan Tim Penyusun Draft RKPD Desa

B.2. Penyusunan Draft RKP Desa

Tim Penyusun Draft RKP Desa melakukan penyusunan rancangan RKP Desa sesuai dengan sistimatika yang telah ditetapkan. Pedoman utama yang akan digunakan sebagai dasar adalah RPJM Desa. Dengan demikian, maka RKP Desa adalah merupakan penjabaran lebih lanjut dari RPJM Desa.

B.3. Persiapan Pra Pelaksanaan

Beberapa persiapan yang diperlukan agar kegiatan Musrenbang Desa dapat berjalan dengan baik adalah sebagai berikut :

  1. Penentuan Jadwal dan tempat pelaksanaan Musrenbang Desa.
  2. Identifikasi peserta Musrenbang Desa yang merepresentasikan keterwakilan kelompok-kelompok kepentingan, termasuk kelompok perempuan.
  3. Menyiapkan dan mendistribusikan undangan kepada seluruh peserta Musrenbang Desa.
  4. Penyiapan data/informasi tentang realisasi RKP Desa Tahun 2010 dan Tahun 2011.
  5. Menyiapkan data/informasi tentang program/proyek/kegiatan yang akan masuk ke desa pada tahun 2011.
  6. Menyiapkan bahan-bahan dan alat bantu fasilitasi lainnya.

B.3. Tahapan Pelaksanaan

Musrenbang Desa dilaksanakan dengan tahapan proses sebagai berikut :

  1. Pembukaan oleh Kepala Desa.
  2. Penjelasan tujuan dan agenda Musrenbang Desa, oleh Sekretaris Desa.
  3. Pemaparan – Pemaparan (secara panel) dan diskusi pleno :
    1. Pemaparan tentang Program/Proyek/Kegiatan yang akan masuk ke desa pada tahun 2011, oleh Setrawan Kecamatan.
    2. Pemaparan tentang Program Prioritas SKPD pada tahun 2012, oleh wakil SKPD Kecamatan.
    3. Pemaparan tentang realisasi pelaksanaan RKP Desa tahun 2010 dan 2011, oleh Kepala Desa.
    4. Tanya jawab dengan peserta Musrenbang Desa.
  4. Pembahasan dan Penetapan RKP Desa
    1. Pemaparan Draft RKP Desa, oleh Sekretaris Desa sebagai ketua Tim Penyusun RKP Desa.
    2. Pembahasan Draft RKP Desa oleh peserta Musrenbang Desa.
    3. Penetapan RKP Desa tahun 2012.
  5. Penentuan Kegiatan yang didanai melalui Swadaya Desa dan ADD 2012.
    1. Kepala Desa menjelaskan ancar-ancar besaran ADD dan pola penggunannya.
    2. Sekretaris Desa memandu peserta Musrenbang Desa untuk menyepakati kegiatan yang akan didanai melalui swadaya desa dan ADD tahun 2012. Kegiatan yang disepakati tersebut bersumber dari RKP Desa tahun 2012.
    3. Sekretaris Desa sebagai pemimpin rapat menetapkan kegiatan yang didanai melalui Swadaya Desa dan ADD 2012.
  6. Penentuan Kegiatan yang akan diusulkan untuk didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM P2SPP Tahun 2012. Berkaitan dengan hal ini, maka kegiatan yang pilih adalah kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPD Desa tahun 2012. Proses penentuan kegiatan tersebut mengikuti tatacara yang telah ditentukan dalam PTO PNPM Mandiri Perdesaan dan PTO PNPM P2SPP.
  7. Penentuan kegiatan yang diajukan pada Musrenbang Kecamatan.
    1. Peserta Musrenbang Desa mengidentifikasi kegiatan yang akan diajukan sebagai usulan desa dalam Musrenbang Kecamatan. Kegiatan dimaksud adalah kegiatan yang tertuang dalam RKP Desa, tetapi belum mendapat kepastian pendanaan baik melalui swadaya desa dan ADD.  Sedangkan kegiatan yang diusulkan untuk mendapat pendanaan dari PNPM MPd maupun PNPM P2SPP harus dimasukkan dalam DU RKP Desa.
    2. Peserta Musrenbang Desa berdiskusi untuk menyusun skala prioritas berbagai kegiatan tersebut berdasarkan bidang-bidang.
    3. Peserta menyepakati urutan prioritas kegiatan sesuai dengan bidang-bidang.
  8. Penetapan Delegasi Desa yang akan menghadiri Musrenbang Kecamatan. Delegasi Desa tersebut hendaknya merepresentasikan kepentingan kelompok pengusul, termasuk kelompok perempuan. Jumlah Delegasi Desa minimal 6 orang, terdiri dari Kepala Desa, Ketua LPM dan tokoh masyarakat. Sebanyak 3 orang dari 6 orang delegasi desa merupakan wakil perempuan.

 

C. TAHAPAN PASCA MUSRENBANG DESA

Beberapa kegiatan penting yang harus dilakukan setelah Musrenbang Desa adalah sebagai berikut :

  1. Tim Penyusun RKP Desa melakukan finalisasi dokumen RKP Desa berdasarkan masukan dan penyempurnaan yang telah ditetapkan dalam Musrenbang Desa. Selanjutnya Dokumen RKP Desa tersebut disampaikan kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Keputusan Kepala Desa.
  2. Tim Penyusun RKP Desa selanjutnya menyiapkan Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa) dan mendorong kepala desa untuk menyampaikannya kepada camat sebelum pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN – LAMPIRAN

 

 

 

 

Format 1

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA) TAHUN 2012

 

DESA                                                : ………………………

KECAMATAN                     : ………………………

KABUPATEN/KOTA          : ………………………

 

No. Kode Kegiatan Jenis Kegiatan

Program

Tujuan Kegiatan

 

Lokasi

(RW/RT, Kampung, Dusun, dll)

Sasaran Target Sifat Waktu Pelaksanaan Biaya Ket.
B L R P Rp. Sumber
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14
                     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Desa                                                                                                       LPM

 

(…………………….)                                                                               (……………………………..)

 

 

Format 1

 

PETUNJUK PENGISIAN

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA) TAHUN 2012

  1. Format 1 ini adalah format daftar isian Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) dengan urainnya yaitu jenis kegiatan, lokasi, target/volume, perkiraan biaya dari mitra/swadaya masyarakat, APB-Desa, APBD Kab/Kota, Prov, APBN Pusat atau sumber-sumber biaya lainnya yang tidak mengikat.
  2. Kolom 1, Kode Kegiatan berdasarkan Nomenklatur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten
  3. Kolom 2, diisi dengan jenis kegiatan-kegiatan pembangunan di Desa.
  4. Kolom, 3 diisi dengan tujuan kegiatan pembangunan di Desa.
  5. Kolom 4, diisi dengan lokasi kegiatan di RT/RW. Kampung, Dusun dan lain-lain.
  6. Kolom 5, diisi dengan sarana/manfaat, misalnya : untuk 100 KK/ menanam pohon jarak 100 Ha dan lain-lain.
  7. Kolom 6, diisi dengan target/volume, misalnya : 100 Ha, 100 KK dan seterusnya.
  8. Kolom (7, 8, 9, 10), diisi program/kegiatan B=Baru, L=Lanjutan, R=Rehabilitasi, P=Perluasan.
  9. Kolom 11, diisi dengan waktu/lamanya pelaksanaan, misalnya : 10 hari, 2 minggu, 3 bulan dan seterusnya.
  10. Kolom (12, 13) diisi dengan biaya dan sumbernya, misalnya : dari APBN, APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, APB-Desa dan kerjasama dengan pihak ketiga dan lain-lain.
  11. Kolom 14, cukup jelas.

 

Forma t 2

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA YANG DIBIAYAI SWADAYA DAN ADD TAHUN 2012

DESA                                     : ………………………….

KECAMATAN                     : ………………………….

KABUPATEN/KOTA         : ………………………….

No. Kode Kegiatan Program Kegiatan Tujuan kegiatan Lokasi (RW/RT, Kampung, Dusun, dll) Sasaran Target Sifat Waktu Pelaksanaan Biaya Ket
B L R P Rp Sumber
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14

Kepala Desa                                                                                                       L P M

(…………………….)                                                                               (……………………………..)

Format 2

PETUNJUK PENGISIAN

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA YANG DIBIAYAI SWADAYA DESA DAN ADD

 

  1. Format 2 adalah format  untuk format untuk mengisi daftar kegiatan yang dibiayai secara swadaya masyarakat/desa maupun ADD menurut jenis kegiatan. tujuan kegiatan, lokasi RW/RT, Dusun, Kampung dan lain-lain, sasaran, target, sifat, waktu pelaksanaan, biaya dan sumber pembiayaan dari swadaya atau ADD
  2. Kolom 1, Kode Kegiatan sesuai nomenklatur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
  3. Kolom 2, diisi dengan jenis kegiatan bidang-bidang sosial budaya, sarana prasarana dan usaha ekonomi produktif dan lain-lain.
  4. Kolom, 3 diisi dengan tujuan kegiatan dari program/kegiatan yang akan dilaksanakan, misalnya : bidang sarana prasarana yaitu kegiatan pembangunan jalan Desa, RT/RW dan lain-lain.
  5. Kolom 4, diisi lokasi pelaksanaan program kegiatan tersebut.
  6. Kolom 5, diisi dengan sasaran pokok dari program/kegiatan tersebut, misalnya : penyuluh, petani pemakai air, pedagang, PKK, dan lain-lain.
  7. Kolom 6, diisi target dari program/kegiatan tersebut dilaksanakan.
  8. Kolom (7, 8, 9, 10), diisi sifat program/kegiatan B=Baru, L=Lanjutan, R=Rehabilitasi, P=Perluasan.
  9. Kolom 11, diisi waktu pelaksanaan (berapa hari, minggu, bulan, tahun).
  10. Kolom (12, 13) diisi jumlah biaya yabg diusulkan dan sumbernya, misalnya dari : swadaya, ADD
  11. Kolom 14, cukup jelas

 

 

Format 3

DAFTAR USULAN RENCANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA (DU-RKP-DESA)

TAHUN                     : …………………

DESA                                     : ……………………….

KECAMATAN                     : ……………………….

KABUPATEN/KOTA         : ……………………….

PROVINSI                            : ……………………….

 

No. Kode Kegiatan Jenis Kegiatan Lokasi Volume (Jumlah) Sifat (B,L,R) Manfaat Pembiayaan Ket.
APBN APBD Prov, Kab/Kota Swadaya/Mitra
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
                   

 

 

 

Mengesahkan                                                  Mengetahui                                            Ketua LPM/LKMD

An. Bupati/Walikota                                             Kepala Desa,                                       Penanggungjawab Pelaksana

Camat ………..

 

 

 

 

( ………………….. )                                        ( ………………….. )                              ( ………………………. )

 

Salinan:

  1. Untuk Bupati/Walikota
  2. Untuk Camat
  3. Arsip Desa
  4. Arsip LPM/LKMD
Posted in Uncategorized | Leave a comment

Panduan Pelaporan Dana SPP Perguliran pada PNPM MPd.

I.    LAPORAN PERKEMBANGAN PINJAMAN

 

I.1. Tujuan

Tujuan laporan perkembangan pinjaman adalah untuk mengetahui perkembangan kegiatan pinjaman dari dana BLM maupun dana bergulir secara per bulanan. Indikator utama yang dapat dihasilkan secara langsung dari laporan ini adalah saldo pinjaman, tingkat pengembalian pinjaman dan jumlah tunggakan. Dengan demikian laporan ini menunjukkan hasil kegiatan pinjaman (SPP dan UEP).

 

I.2.  Format Laporan

Format Laporan Perkembangan Pinjaman adalah sama mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional, kolom lokasi dilaporkan secara berjenjang tingkat kecamatan kolom lokasi menunjukkan desa-desa dalam kecamatan, tingkat kabupaten kolom lokasi menunjukkan kecamatan-kecamatan dalam kabupaten, tingkat provinsi kolom lokasi menunjukkan kabupaten-kabupaten dalam provinsi, dan tingkat nasional kolom lokasi menunjukkan provinsi sebagai berikut :

«     Lokasi adalah lokasi yang dilaporkan.

«     Alokasi Pinjaman yaitu menunjukkan seluruh alokasi pinjaman yang dilakukan pada wilayah yang dilaporkan. Alokasi pinjaman ini mencakup dana awal dan dana perguliran secara kumulatif sehingga dapat dikatakan sebagai indikator omzet pinjaman yang telah disalurkan pada wilayah tersebut.

«     Target Pengembalian Kumulatif sampai dengan bulan ini yaitu target yang harus dicapai berdasarkan jadwal angsuran yang telah disepakati atas alokasi pinjaman. Target ini merupakan kumulatif target seluruh alokasi pinjaman pada wilayah tersebut.

«     Realisasi Pengembalian sampai dengan bulan lalu adalah kumulatif pengembalian dari target pengembalian sampai dengan bulan ini sehingga indikator ini merupakan hasil pengembalian balk pokok maupun bunga sampai dengan bulan lalu.

«     Realisasi Pengembalian sampai dengan bulan ini adalah jumlah angsuran yang diterima pada bulan ini baik pengembalian pokok maupun pendapatan bunga.

«     Realisasi Pengembalian sampai dengan bulan ini adalah kumulatif seluruh pengembalian yang diterima. balk pokok pinjaman maupun bunga sampai deng an bulan ini.

«     Saldo Pinjaman adalah dana pinjaman yang masih beredar di masyarakat yang dapat dihitung dari jumlah alokasi pinjaman dikurangi oleh jumlah realisasi pengembalian sampai dengan bulan ini. Tingkat pengembalian (dalam %) adalah realisasi pengembalian sampai dengan bulan ini dibandingkan dengan target pengembalian kumulatif sampai dengan bulan ini.

«     Tunggakan Pengembalian sampai dengan bulan ini adalah jumlah seluruh tunggakan yang masih ada di masyarakat dihitung dari target pengembalian kumulatif dikurangi dengan realisasi pengembalian sampai dengan bulan ini.

 

I.3. Fungsi Laporan Perkembangan Pinjaman

Fungsi Laporan Perkembangan Pinjaman berbeda dalam berbagai tingkatan wilayah dan dapat dijelaskan sebagai berikut :

 

«     Tingkat Kecamatan :

a)     Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan penerapan sanksi lokal baik pada tingkat desa maupun kelompok.

b)     Dapat digunakan sebagai indikator potensi pendapatan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan biaya UPK.

c)      Dapat digunakan sebagai indikator pinjaman bermasalah.

d)     Sebagai acuan supervisi FK

«     Tingkat kabupaten :

a)     Dapat digunakan sebagai acuan penilaian rata-rata pengembalian kecamatan dalam wilayah kabupaten.

b)           Memberikan informasi kondusif atau ticlak kondusif yang berkaitan dengan program – program dengan kegiatan penyaluran pinjaman.

c)      Dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan kategori “kecamatan bermasalah”

d)     Dapat digunakan sebagai Lokasi Percontohan bagi kecamatan yang dinilai baik.

e)     Sebagai acuan supervisi fasilitator kabupaten

f)       Sebagai bahan pertimbagan evaluasi kinerja. FK dalam kegiatan pinjaman

 

 

II. LAPORAN KOLEKTIBILITAS

II.1. Tujuan

Tujuan Laporan Kolektibilitas Pinjaman adalah untuk mengetahui risiko pinjaman bukan berdasarkan risiko tunggakan tetapi risiko pinjaman basis kelompok, sehingga dapat dikatakan bahwa laporan kolektibilitas menunjukkan kualitas kelompok peminjam. Dalam laporan kolektibilitas satu kelompok hanya mempunyai satu tingkatan kolektibilitas.

 

II.2.            Format Laporan

Format Laporan kolektibilitas Pinjaman adalah sama mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional, kolom lokasi dilaporkan secara berjenjang tingkat kecamatan kolom lokasi menunjukkan desa-desa dalam kecamatan, tingkat kabupaten kolom lokasi menunjukkan kecamatan-kecamatan dalam kabupaten, tingkat provinsi kolom lokasi menunjukkan kabupaten-kabupaten dalam provinsi, dan tingkat nasional kolom lokasi menunjukkan provinsi sebagai berikut :

ÿ      Lokasi adalah lokasi yang dilaporkan.

ÿ      Saldo Pinjaman Bulan ini adalah jumlah pinjaman yang masih beredar di masyarakat dan harus sesuai dengan Laporan Perkembangan Pinjaman.

ÿ      Kolektibilitas I adalah jumlah pinjaman yang ada di kelompok lancar (tanpa tunggakan) untuk kolektibilitas ini dihitung risiko pinjaman di kelompok sebesar 1 % artinya pinjaman yang ada pada kelompok kategori ini mempunyai risiko pinjaman sebesar 1 % dari saldo pokok yang ada di kelompok.

ÿ      Kolektibilitas II adalah jumlah pinjaman yang ada di kelompok yang mempunyai tunggakan satu sampai dua bulan untuk kolektibilitas ini dihitung risiko pinjaman di kelompok sebesar 10 % artinya pinjaman yang ada pads kelompok kategori ini mempunyai risiko pinjaman sebesar 10 % dari saldo pokok yang ada di kelompok.

ÿ      Kolektibilitas III adalah jumlah pinjaman yang ada di kelompok yang mempunyai tunggakan tiga sampai empat bulan untuk kolektibilitas ini dihitung risiko pinjaman di kelompok sebesar 25 % artinya pinjaman yang ada pada kelompok kategori ini mempunyai resiko pinjaman sebesar 25 % dari saldo pokok yang ada di kelompok.

ÿ      Kolektibilitas IV adalah jumlah pinjaman yang ada di kelompok yang mempunyai tunggakan lima sampai enam bulan untuk kolektibilitas ini dihitung risiko pinjaman di kelompok sebesar 50 % artinya pinjaman yang ada pada kelompok kategori ini mempunyai risiko pinjaman sebesar 50 % dari saldo pokok yang ada di kelompok.

ÿ      Kolektibilitas V adalah jumlah pinjaman yang ada di kelompok yang mempunyai tunggakan di atas enam bulan untuk kolektibilitas ini dihitung risiko pinjaman di kelompok sebesar 100 % artinya pinjaman yang ada pada kelompok kategori ini mempunyai risiko pinjaman sebesar 100 % dari saldo polcok yang ada di kelompok.

ÿ      Total merupakan total saldo pinjaman dan jumlah pinjaman tiap-tiap kolorn kolektibilitas.

ÿ      Resiko Pinjaman adalah persentase risiko pinjaman sesuai dengan kategori kolektibilitas.

ÿ      Jumlah Pinjaman adalah total pinjaman kategori tiap-tiap kolektibilitas pinjaman.

ÿ      Jumlah Cadangan Risiko Pinjaman adalah perkalian antara risiko pinjaman dengan jumlah pinjaman pada tiap-tiap kolektibilitas. Rasio Cadangan Risiko Pinjaman adalah total jumlah cadangan risiko pinjaman dibagi dengan total jumlah pinjaman kemudian dikalikan 100 %

 

II.3.            Fungsi Laporan Kolektibifitas

Fungsi Laporan Kolektibilitas di antaranya :

  • Sebagai laporan pemetaan kualitas kelompok pada tiap-tiap lokasi.
  • Sebagai acuan dalam fasilitasi penyehatan pinjaman.
  • Rasio risiko pinjaman sebagai bahan pertimbangan untuk penentuan tingkat bunga dan pembagian surplus usaha.
  • Sebagai bahan dalam penentuan sanksi lokal.

 

 

III.   LAPORAN PERKEMBANGAN KELOMPOK

III.1.   Tujuan

Tujuan Laporan Perkembangan Kelompok adalah untuk mengetahui kondisi perkembangan seluruh kelompok yang masih aktif sebagai nasabah UPK (baik yang didanai dari sumber PPK maupun PNPM – Mandiri Perdesaan) dalam satu periode pelaporan yang digunakan sebagai bahan evaluasi dan kebutuhan penguatan kelompok.

 

III.2.   Format Laporan

Format Laporan Perkembangan Kelompok adalah sama mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasionai, kolom lokasi dilaporkan secara berjenjang tingkat kecamatan kolom lokasi menunjukkan desa-desa dalam kecamatan, tingkat kabupaten kolom lokasi menunjukkan kecamatan-kecamatan dalam kabupaten, tingkat provinsi kolorn lokasi menunjukkan kabupaten-kabupaten dalam provinsi, dan tingkat nasionai kolorn lokasi menunjukkan provinsi sebagai berikut :

ÿ            Lokasi adalah lokasi yang dilaporkan

ÿ            Jumlah Kelompok Awal adalah jumlah seluruh kelompok (secara kumulatif) yang dinadai oleh BLM berdasarkan SPC dana BLM.

ÿ            Jumlah Kelompok yang dilayani saat Ini adalah jumlah kelompok yang masih menerima manfaat pada saat ini. Kelompok yang telah lunas tidak termasuk dalam laporan ini.

ÿ            Jenis Kelompok adalah jumlah tiap-tiap jenis kelompok yang sesuai dengan kategori/golongan jenis kelompok yang telah ditentukan. Jenis kelompok ini dibagi menjadi : kelompok aneka usaha (KAU), kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Simpan Pinjam (KSP) Campuran dan Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Jumlah jenis kelompok ini harus sama dengan jumlah kelompok yang dilayani saat ini.

ÿ            Tingkat Perkembangan Kelompok adalah data perkembangan kelompok berdasarkan katagori tingkat perkembangan yang sesuai dengan ketentuan. Tingkat perkembangan kelompok dibagi menjadi pemula, berkembang dan mantap/siap. Jumlah tingkat perkembangan kelompok ini harus sama dengan jumlah kelompok yang dilayani saat ini.

ÿ            Fungsi Kelompok adalah data tentang fungsi kelompok yang dibedakan menjadi penyalur (chanelling) dan pengelola (executing) . Jumlah fungsi kelompok ini harus sama dengan jumlah kelompok yang dilayani saat ini.

ÿ            Peningkatan Jumlah Kelompok adalah jumlah kelompok yang dilayani saat ini dikurangi dengan jumlah kelompok awal.

ÿ            Pertumbuhan  Jumlah Kelompok adalah peningkatan jumlah kelompok dibagi dengan jumlah kelompok awal dikalikan 100 %.

 

III.3.   Fungsi Laporan Perkembangan Kelompok

Fungsi Laporan Perkembangan Kelompokini adalah sebagai berikut :

ü            Sebagai data base kondisi kelompok untuk kebutuhan fasilitasi pengembangan kelompok

ü            Sebagai indikator hasil fasilitasi kelompok

ü            Sebagai indikator pelayanan kegiatan pinjaman

 

 

IV.   LAPORAN PINJAMAN BERMASALAH

IV.1.    Tujuan

Tujuan Laporan pinjaman Bermasalah adalah untuk mengetahui kelompok pinjaman yang bermasalah dalam satu periode pelaporan yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, pembinaan dan penyehatan kelompok yang mempunyai pinjaman bermasalah.

 

 

IV.2.    Format Laporan

Format Laporan Perkembangan Kelompok adalah sama mulai dari tingkat. kecamatan sampai dengan tingkat nasional, kolom lokasi dilaporkan secara berjenjang tingkat kecamatan kolom lokasi menunjukkan desa-desa dalam kecamatan, tingkat kabupaten kolom lokasi menunjukkan kecamatan-kecamatan dalam kabupaten, tingkat provinsi kolom lokasi menunjukkan kabupaten-kabupaten dalam provinsi, clan tingkat nasional kolom lokasi menunjukkan provinsi sebagai berikut :

ü            Lokasi adalah lokasi yang dilaporkan

ü            Jumlah Kelompok dalam wilayah.

ü            Jumlah Kelompok Bermasalah kolektibilitas di bawah 5.

ü            Jumlah Kelompok Bermasalah kolektibilitas 5.

ü            Jumlah Kelompok Bermasalah dengan penyebab permasalahan adalah kelembagaan

ü            Jumlah Kelompok Bermasalah dengan penyebab permasalahan adalah microfinance

ü            Jumlah Kelompok Bermasalah dengan penyebab permasalahan adalah penyalahgunaan

ü            Jumlah Kelompok Bermasalah dengan penyebab permasalahan adalah force majeure.

ü            Jumlah Pinjaman Bermasalah dengan kolektibilitas di bawah 5.

ü            Jumlah Pinjaman Bermasalah dengan kolektibilitas 5.

ü      Total Pinjaman Bermasalah

 

IV. 3.   Fungsi Laporan Pinjaman Bermasalah

Fungsi Laporan Perkembangan Kelompok ini adalah sebagai berikut :

ü            Sebagai data base kondisi kelompok bermasalah yang digunakan acuan pengelolaan Pinjaman Bermasalah.

ü            Sebagai indikator kondisi kelompok bermasalah.

ü            Sebagai indikator kualitas pengelolaan kelompok

 

V.     LAPORAN JENIS USAHA/KEGIATAN KELOMPOK

V.1.      Tujuan

Tujuan laporan jenis usaha kelompok adalah untuk mengetahui informasi tentang. jenis usaha kelompok yang didanai sebagai bahan fasilitasi penguatan oleh berbagai pihak.

V.2.      Format Laporan

Format Laporan Jenis Kegiatan/Usaha Kelompok adalah sama mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat nasional, kolom lokasi dilaporkan secara berjenjang tingkat kecamatan kolom lokasi menunjukkan desa-desa dalam kecamatan, tingkat kabupaten kolom lokasi menunjukkan kecamatan-kecamatan dalam kabupaten, tingkat provinsi kolom lokasi menunjukkan kabupaten-kabupaten dalam provinsi, dan tingkat nasional kolom lokasi menunjukkan provinsi sebagai berikut :

¨      Lokasi adalah lokasi yang dilaporkan.

¨      Jumlah Kelompok yang dilayani saat ini adalah jumlah kelompok yang masih menikmati fasilitas pinjaman.

¨      Jenis Kegiatan/Usaha Kelompok adalah kegiatan atau usaha yang dijalankan oleh kelompok dengan pembagian sebagai berikut :

¨      Kelompok Simpan Pinjam adalah kelompok yang mempunyai kegiatan pengelolaan Simpanan dan pengelolaan Pinjaman.

¨      Kelompok Usaha Bersama/Aneka Usaha adalah kelompok yang menjalankan kegiatan/usaha pada sektor riil. Khusus untuk Jenis kelompok Aneka Usaha penggolongan jenis usaha didasarkan pada kecenderungan anggota/pemanfaat dalam menjalankan kegiatan/usahanya dan dibedakan menjadi.

1)    Aneka Jasa adalah jenis kegiatan yang menghasilkanjasa. Misalnya: usaha bengkei, usaha salon, usaha warung makan.

2)    Perdagangan Umum adalah jenis kegiatan perdagangan secara umum. Misalnya : perdagangan hasil bumi, perdagangan hasil perikanan, perdagangan hasil perkebunan, perdagangan sembako/kelontong.

3)    Aneka Industri adalah jenis kegiatan/usaha yang memproses bahan baku menjadi barang jadi (siap dijual). Misalnya : kelompok kerajinan rumah tangga, kelompok pembuatan genting/batubata, kelompok pengolahan makanan.

4)    Pertanian/perkebunan adalah       kegiatan/usaha proses pertanian/perkebunan yang  menghasilkan       hasil-hasil pertanian/perkebunan. Misalnya   kelompok petani sayur, kelompok petani buah.

5)    Peternakan adalah kegiatan/usaha dalam bidang peternakan. Misalnya : kelompok peternak sapi, kelompok peternak ayam.

6)    Perikanan/kelautan adalah kegiatan/usaha dalam bidang perikanan balk dalam penangkapan maupun budidaya hasil perikanan. Misalnya : kelompok penangkap ikan, kelompok budidaya rumput taut, kelompok budidaya lele/udang.

 

V.3.      Fungsi Laporan Jenis Kelompok

Fungsi laporan jenis kegiatan/usaha kelompok adalah sebagai berikut :

1)   Sebagai database jenis kegiatan kelompok untuk kepentingan fasilitasi pengembangan usaha.

2)   Sebagai informasi untuk instansi sektoral dalam pengembangan jaringan program sektoral.

3)   Memperkaya profit UPK dalam pengembangan kegiatan masyarakat.

 

 

VI. LAPORAN KEUANGAN MICROFINANCE

Laporan keuangan Microfinance – UPK saat ini merupakan bentuk laporan keuangan Neraca Microfinance dan Laporan Laba/ Rugi. Laporan keuangan tersebut merupakan instrumen akuntabilitas pengelolaan seluruh dana bergulir. Konsep laporan ini secara awal merupakan rekap transaksi dana program yang diadministrasikan dengan metode kas harian dan dalam perkembangannya beberapa lokasi yang mengelola dana bergulir memerlukan laporan keuangan secara khusus pengelolaan dana bergulir sehingga dapat dilakukan evaluasi hasil pengelolaan dana bergulir dalam aspek pendapatan, biaya, perkembangan modal, dsb.

Beberapa alasan hingga saat ini yang masih belum dapat diterapkan laporan khusus tersebut di antaranya: pendanaan operasional kegiatan tidak dapat dipisahkan antara mendanai kegiatan dana bergulir atau mendanai program (mendanai pertemuan-pertemuan yang bukan membahas kagiatan dana bergulir), pendapatan bunga bank BPPK tidak dapat dianggap sebagai pendapatan kegiatan dana bergulir. Dalam pelaksanaan pembuatan laporan keuangan microfinance UPK dapat mengacu pada pola administrasi yang telah ada (model buku kas harian) atau membuat administrasi dengan double entry (journal).

 

VI.1.    Tujuan

Memberikan informasi secara khusus hasil pengelolaan keuangan dan pengelolaan pinjaman dana bergulir dengan format pelaporan keuangan lembaga keuangan mikro.

 

VI. 2.   Fungsi Laporan Keuangan

Fungsi laporan keuangan pengelolaan dana bergulir sebagai informasi tentang pengelolaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sebagai berikut :

ü            Kebutuhan UPK secara internal adalah untuk mengetahui indikator-­indikator perkembangan pengelolaan secara periodik (misalnya: setiap bulan)

ü            Kebutuhan eksternal adalah untuk memenuhi pihak lain misalnya BP­UPK, BKAD, pihak lain yang akan melakukan kerja sama dengan UPK.

ü            Sebagai bahan analisis keuangan dengan lembaga sejenis.

 

VI.3.    Jenis Laporan Keuangan

ÿ            Neraca Microfinance

Adalah laporan posisi keuangan yang menggambarkan jumlah aktiva dan pasiva pads saat tertentu sesuai dengan penggolongannya.

1) Aktiva :

  • Kas adalah posisi saldo uang tunai yang ada setelah dilakukan cash opname untuk setiap jenis dana (Operasional, UEP, SPP, dsb)
  • Bank adalah posisi saldo dana bank sesuai dengan print-out setiap rekening bank (Operasional, UEP, SPP, dan sebagainya)
  • Saldo pinjaman adalah posisi jumlah pinjaman yang beredar di masyarakat pada saat pelaporan sesuai dengan jenis pinjaman (UEP, SPP, dsb)
  • Biaya Dibayar Dimuka adalah seluruh pengeluaran yang mempunyai manfaat lebih dari satu periode pelaporan, misalnya biaya sewa kantor.
  • Inventaris adalah aktiva tetap yang dibeli dan mempunyai manfaat lebih dari satu periode pelaporan keuangan.
  • Aktiva lain-lain adalah seluruh aktiva yang tidak dapat digolongkan pada jenis aktiva yang telah disebutkan di atas.

2) Pasiva :

  • Hutang adalah kewajiban atau sumber dana yang bersifat pinjaman baik berupa jangka pendek dan menengah atau panjang yang harus dikembalikan.
  • Modal alokasi adalah sumber dana awal yang dialokasikan untuk kegiatan microfinance. (dalam hal ini BLM untuk UEP dan SPP awal) ditambah dengan 2 % dana BLM.
  • Modal lain-lain adalah komponen sumber dana lain yang dapat dikategorikan sebagai modal .
  • Surplus/Defisit Ditahan adalah jumlah surplus/defisit yang digunakan untuk penambah modal, yang berasal dari hasil kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
  • Surplus/Defisit Berjalan adalah jumlah surplus/defisit yang terjadi dalam periode laporan keuangan.

3) Laporan Rugi/Laba

Adalah laporan pendapatan dan biaya atas kegiatan yang dijalankan pada periode tertentu sehingga menghasilkan laba atau rugi.

 

a. Pendapatan

Pendapatan Operasional adalah pendapatan yang diperoleh dari jasa pinjaman atas pinjaman yang diberikan kepada peminjam.

–        Pendapatan Non Operasional adalah pendapatan yang bunga bank diperoleh dari rekening yang dimiliki oleh UPK.

–    Pendapatan Lain-lain adalah pendapatan selain pendapatan operasional maupun non-operasional, misalnya: Benda, penjualan inventaris, penjualan hadiah.

b. Biaya

–        Biaya Dana adalah biaya yang dikeluarkan yang berkaitan dengan sumber dana atau modal kerja untuk pendanaan pinjaman, misainya: UPK menerima dana program kerja sama dengan pihak luar yang dibebani tingkat bunga yang disepakati.

–     Biaya Operasional adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mendanai kegiatan UPK dalam pengelolaan dana bergulir secara langsung, misalnya: honor, administrasi & umum, transpor, sewa kantor, penyusutan.

–        Biaya Penghapusan Pinjaman adalah realisasi penghapusan pinjaman yang dikeluarkan oleh UPK pada periode tersebut. Biaya Non-Operasional adalah seluruh pengeluaran biaya yang tidak termasuk dalam golongan tersebut di atas.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Sistem Pemerintahan Desa

Sistem Pemerintahan Desa

Daftar Pustaka


MODUL 1
SEJARAH TERBENTUKNYA DESA

Kleintjes., (1929). Staatsinstellingen van Nederlandsche-Indie. Tweede Deel Amsterdam, J.H. de Bussy, derde druk.

Kusuma, A.S., (1951). Desa Pradja Sebagai Sendi Masyarakat. Surabaya: Badan Penerbit Nasional.

Madjloes., (1981). Mempelajari Kedudukan dan Peranan Peradilan Desa Dalam Rangka Menuju Desa Pancasila. Jakarta: Pidato Wisuda ke-IX-IIP. Depdagri.

Martohardojo, M., (1959). Beberapa Undang-undang dan Peraturan-peraturan Dalam Pemerintahan Desa. Surabaya: Tata Usaha Madjalah Pamong, Tjetakan ke-6.

Saparin, Sumber., (1977). Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sihombing, Frans Bona., (1991). Himpunan Peraturan Lengkap Tentang Desa dan Kelurahan. Jakarta: Sinar Grafika.

Soetardjo, (1965). Desa. Bandung: Sumur Bandung.

Sunardjo, Unang., (1984). Tinjauan Singkat Tentang: Pemerintahan Desa dan Kelurahan. Bandung: Tarsito.

Suryaningrat, Bayu., (1976). Pemerintahan dan Administrasi Desa. Bandung: Mekar Jaya.

Suryaningrat, Bayu., (1980). Desa dan Kelurahan, Penyelenggaraan Pemerintahannya. Jakarta: Metro Pos.


MODUL 2
LANDASAN PEMIKIRAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Gie, The Liang., (1994) Pertumbuhan Pemerintahan Daerah, Jilid I, II, III. Yogyakarta: Liberty.

Himpunan Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintahan Desa, (1991). Jakarta, Armos Duta Jaya.

Kansil C.S.T., (1984). Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Jakarta; Aksara Baru.

Kleinjes. (1929). Staatsintellingen van Nederlandsh-Indie. Tweede Deel Amsterdam, J.H. de Buss, derde druk.

Saparin, Sumber. (1977). Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Jakarta. Ghalia Indonesia.

Sudirwo, Daeng., (1991). Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa. Bandung: Angkasa.

Suryaningrat, Bayu. (1976). Pemerintahan dan Administrasi Desa. Bandung: Mekar Jaya.

Suryaningrat, Bayu. (1979). Organisasi Pemerintah Wilayah/Daerah. Jakarta: Yayasan Karya Dharma.

Soewito Marwoto., (2000). Makalah: Pemberdayaan Desa Melalui Revitalisasi Nilai-nilai Tradisional. Tegal: SPTDN dan Universitas Pancasakti.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945 setelah Amandemen (2001). Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-undang Otonomi Daerah 1999 dan Juklak (2000). Jakarta: Sinar Grafika.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.


MODUL 3
SUMBER PENDAPATAN DESA ATAU YANG DISEBUT DENGAN NAMA LAIN

Chambert, Robert (1987). Pembangunan Desa. Jakarta: LP3ES.

Direktorat Keuangan dan Peralatan Daerah Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Depdagri (1981). Manual Pendapatan Daerah. Jakarta – PUOD.

Gie, The Liang (1994). Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Republik Indonesia, Jilid 1, 2, 3. Yogyakarta: Liberty.

Hysken, Frans (1998). Masyarakat Desa Dalam Perubahan Jaman: Sejarah Differensiasi Sosial di Jawa 1830 – 1980. Jakarta: Grasindo.

Hagel, Peter (1985). Pembangunan Desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Jakarta: Yayasan Bina Desa CV. Rajawali.

Syamsi, Ibnu (1982). Administrasi Perlengkapan Materiil Pemerintahan Desa/Daerah. Jakarta: Aksara.

Widjaja, HAW (2001). Pemerintahan Desa/Marga Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah: Suatu Telaah Administrasi Negara. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber-sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengawasan dan Pengurusannya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Mendagri, Keputusan Mendagri dan Instruksi Mendagri Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.


MODUL 4
KEDUDUKAN PEMERINTAHAN DESA ATAU DENGAN SEBUTAN LAINNYA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Himpunan Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintah Desa, 1991, Jakarta: Armos Duta Jaya.

Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tentang Pengaturan Mengenai desa, 2000, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.

Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Tentang Pengaturan Mengenai desa, 2000, Bagian hukum Setda Kabupaten Cianjur.

Kartohadikoesoemo, Soetardjo, 1984. Desa, Jakarta: Balai Pustaka.

Keputusan Mendagri No. 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, Bandung: Citra Umbara.

Koentjaraningrat, 1984. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta: Djambatan.

Madjloes, 1981. Mempelajari Kedudukan dan Peranan Peradilan Desa Dalam Rangka Menuju Desa Pancasila. Jakarta: Pidato Wisuda ke XI-IIP Depdagri.

Ndraha, Taliziduhu, 1991. Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta: Bumi Aksara.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 7 Tahun 2000 Tentang Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.

Peraturan Pemerintah RI No. 76 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Soemardjan, Selo, 1992. Otonomi Desa: Apakah Itu?, Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial No.2.

Suhartono, dkk, 2001. Politik Lokal:Parlemen Desa Awal Kemerdekaan sampai Jaman Otonomi Daerah, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Suryaningrat, Bayu, 1985, Desa dan Kelurahan, Penyelenggaraan pemerintahannya, Jakarta: Metro Pos.

UU. Otonomi Daerah 1999 dan Juklak, Jakarta: Sinar Grafika.

Team Work Lapera, 2001. Politik Pemberdayaan: Jalan Mewujudkan Otonomi Desa, Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.

Widjaja, A.W, 1993. Pemerintah Desa dan Administrasi Desa, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.


MODUL 5
ADMINISTRASI DESA

Mac Andrews, Colin dan Amal, Ichlasul., (1993). Hubungan Pusat Daerah Dalam Pembangunan. Jakarta : Rajawali.

Ndraha, Taliziduhu., (1991). Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta: Bumi Akasara

Ndraha, Talilzuduhu., (1984). Pembangunan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Yayasan Karma Dharma – IIP Depdagri, Jakarta.

Saparin, Sumber., (1977). Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sihombing, Frans Bona., (1991). Himpunan Peraturan Lengkap tentang Desa dan Kelurahan. Jakarta : Sinar Grafika.

Widjaja, H.A.W., (1993). Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa Menurut UU No. 5 /1979, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Widjaja, H.A.W., (2001)Pemerintahan Desa/Marga Berdasarkan UU No. 22/1996 Tentang Pemerintahan Daerah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Administrasi Desa dan Kelurahan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Desa.


MODUL 6
PRINSIP-PRINSIP DAN MEKANISME PENETAPAN SERTA PELAKSANAAN PERATURAN DESA

Himpunan Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintahan Desa (1991). Jakarta : Armos Duta Jaya.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Ndraha, Taliziduhu (1984). Pembangunan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta : Yayasan Karya Dharma-IIP.

Ndraha, Taliziduhu (1985). Peranan Administrasi Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa. Jakarta : Yayasan Karya Dharma.

—————–, (1991). Dimensi-dimensi Pemerintahan Desa. Jakarta : Bumi Aksara.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 201 Tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Pemerintahan Desa.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa (1987). Surabaya : Pustaka Tinta Mas.

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.


MODUL 7
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA, BPD DAN PERANGKAT DESA

Hagel, Peter., edt (1992). Pembangunan Desa dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Jakarta: Rajawali Press.

Junirahardjo., (1989). Struktur Organisasi/Administrasi Pemerintahan Daerah dan Desa. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Kansil, C.S.T., (1984). Desa Kita Dalam Peraturan Tata Pemerintahan Daerah dan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kleintjes., (1929). Staats Instellingen van Nederlandesch Indie. Tweede Deel Amsterdam, J.H. de Bussy, derde druk.

Martohandojo, M., (1959). Beberapa Undang-undang dan Peraturan-peraturan Dalam Pemerintahan Desa. Surabaya: Tata usaha Madjalah Pamong, Tjetakan ke-6.

Saparin, Sumber., (1977). Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sihombing, Frans Bona., (1991). Himpunan Peraturan Lengkap Tentang Desa dan Kelurahan. Jakarta: Sinar Grafika.

Sudirwo, Daeng., (1991). Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa. Bandung: Angkasa.

Soetardjo., (1965). Desa. Bandung: Sumur Bandung.

Suryaningrat, Bayu., (1976). Pemerintahan dan Administrasi Desa. Bandung: Mekar Jaya.

Tjiptoheriyanto, Priyono dan Yumiko., (1993). Demokrasi di Pedesaan Jawa. Jakarta: Sinar Harapan bekerja sama dengan LPFE-UI.

Wasistono, Sadu., (1991). Sekilas Tentang LKMD. Bandung: Mekar Rahayu.

Wasistono, Sadu., (1993). Kepala Desa dan Dinamika Pemilihan Kepala Desa. Bandung: Mekar Rahayu.


MODUL 8
KERJASAMA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTAR DESA

Maschab, Mashuri, Pemerintahan Desa di Indonesia, Yogyakarta, PAU Studi Sosial Universitas Gajah Mada.

Muttaleb, MA. (1982). Theory of Local Government. New Delhi, Sterling Publisher, Private Limited.

Pamudji, S. (1989), kerjasama Angar Daerah, Jakarta, Bina Aksara.

Suhartono, dkk (2000), Politik Lokal, Yogyakarta, Lapera Pustaka Utama.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 64 tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa.


MODUL 9
SISTEM PEMERINTAHAN DESA ADAT DI INDONESIA

(1999). Sistem Pemerintahan Desa Adat di Indonesia, Departemen Dalam Negeri

. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa

Suhartono, (2000) Politik Lokal, Lapera Pustaka Utama, Yogyakarta.

Maschab, Mashuri, (1992). Pemerintahan Desa di Indonesia, PAU Studi Sosial UGM, Yogyakarta.

Widjaya, HAW, (1993). Pemerintahan Desa/Marga dan Administrasi Desa menurut UU No. 5/1974, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Widjaya, HAW, (2001). Pemerintahan Desa/Marga Berdasarkan UU No. 22/1999 Tentang Pemerintahan Daerah, Raja Grafindo Persada.

Posted in Uncategorized | Leave a comment

Laporan Bulanan PNPM-MPd Kab. Lombok Timur Periode Desember 2010

BAB. I PENDAHULUAN

1.1 Gambaran Umum

Kegiatan PNPM-MP di Kabupaten Lombok Timur pada Periode Desember 2010 adalah :

(1). Monitoring dan evaluasi kegiatan PNPM-MP tahun 2010
(2). Koordinasi dengan Tim Koordinasi PNPM-MP Kabupaten Lombok Timur,
(3). In Service Training FK dan FT
(4). Asistensi tentang pengelolaan dana di tingkat UPK,
(5). Penanganan masalah dan pengaduan masyarakat,
(6). Monitoring dan Asistensi Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan dan penyaluran Dana Simpan Pinjam Perempuan
(7). Monitoring dan Pembinaan Administrasi dan keuangan di tingkat UPK.
(8). On The Job Training kepada TPK tentang administrasi kegiatan
(9). Pengurusan dokumen dan adminitrasi pencairan dana DOK RPJMDes dan penanganan dampak Krisis

Pada tahun 2010 jumlah desa yang berpartisipasi dalam PNPM-MP berjumlah 61 desa. Ini disebabkan karena ada beberapa kecamatan melakukan pemekaran desa.
Kegiatan PNPM-MP di Kabupaten Lombok Timur pada Tahun 2010 dialokasikan untuk 9 kecamatan dengan dana Bantuan Langsung masyarakat (BLM) sebesar Rp. 26.250.000.000,-Dana tersebut berasal dari bantuan pusat sebesar Rp. 21.000.000.000,- dan Cost Sharing kabupaten sebesar Rp. 5.250.000.000,-
Sampai dengan akhir bulan Desember 2010, kegiatan PNPM-MP Tahun 2010 telah mencapai tahapan pelaksanaan kegiatan di desa dengan rata-rata progres fisik 95 % dan progres keuangan telah mencapai 95% ,
Penyerapan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM-MP TA 2010 di Kabupaten Lombok Timur adalah :
Alokasi BLM APBD = Rp. 5.250.000.000,- Telah cair Rp. 5.250.000.000 (100 %)
Alokasi BLM APBN = Rp. 21.000.000.000,- telah cair = Rp. 21.000.000.000,- (100 %)
Sementara itu untuk Penyerapan Dana Operasional Kegiatan (DOK) Perencanaan dan Pelatihan Masyarakat T.A. 2010 adalah,
Pagu DOK Pelmas = Rp. 123.165.000,- telah cair = 100 %
Pagu DOK Perencanaan = Rp. 325.700.000,- telah cair = 100 %

Kinerja pengelolaan kegiatan SPP belum ada peningkatan dari bulan sebelumnya, dimana alokasi pinjaman kelompok sampai bulan Desember baik itu yang regular maupun multi siklus sebesar Rp 42.177.150.500. dengan tingkat pengembaliannya mencapai 88,% dari target pengembalian pokok sebesar Rp. 30.840.946.300,dengan realisasi pengembalian pokok sebesar Rp. 27.150.929.250. Tunggakan yang cukup besar terjadi pada 2 kecamatan yaitu Kecamatan Keruak dan Kecamatan Pringgabaya.

1.2. Rencana Kegiatan Bulan Januari
Pada bulan Januari 2011 rencana kegiatan tim Faskab adalah :
• Audit internal di kecaamatan dan desa
• Monitoring dan pembinaan pelaksanaan kegiatan tahun 2010
• Monitoring dan pembinaan pelaksanaan dampak crisis
• Monitoring dan pembinaan penyaluran dana
• Monitoring dan pembinaan penanganan masalah
• Moitoring dan pembinaan pelaksanaan musrengbangdes

BAB. II KEMAJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN KABUPATEN

2.1 Pengendalian Fasilitator Dan Pelaksanaan Rapat di Kecamatan

a. Status Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan

Fasilitator PNPM yang ada di kabupaten Lombok Timur sampai dengan laporan periode Desember 2010 sebanyak 31 orang yang terdiri dari : 4 orang Fasilitator kabupaten yang meliputi; Fasilitator Kabupaten PNPM-MP 1 orang, Fasilitator Tehnik Kabupaten 1 orang, Fasilitator Keuangan 1 orang dan Fasilitator PNPM Generasi 1 orang, dan 27 orang fasilitator kecamatan yang meliputi; 9 orang fasilitator kecamatan, 9 orang fasilitator Tehnik kecamatan dan 9 orang fasilitatot PNPM generasi.
Seluruh fasilitator berdomisili di lokasi tugas masing-masing.. Belum ada fasilitator meninggalkan lokasi tugas tanpa ijin.

b. Pelaksanaan Pertemuan dan Rapat Koordinasi

Sebahagian besar rapat-rapat yang dilaksanakan di kcamatan dikoordinasikan dengan faskab di kabupaten dan diasistensi atau di OJT oleh fasilitator kabupaten sebelum melaksanakan kegiatan rapat serta mebantu menfasilitasi pertemuan atau rapat yang diadakan . Pada bulan desember rapat-rapat yang diikuti oleh fasilitator kabupaten di kecamatan adalah MAD perangkingan usulan kegiatan untuk tahun anggaran 2011 dan pelaksanaan MDST kegiatan tahun 2010. Adapun rapat yang diadakan di kabupaten adalah rapat bulanan dengan FK/FT yang diadakan di kantor Faskab pada tanggal 6 dan 20 Desemeber 2010. Adapaun materi rakor adalah
1. Informasi manajemen dan hasil kunjungan lapangan
2. Progres kegiatan lapangan GSC dan MPd
3. Tutup buku
4. Pengintegrasian musrengbangdes dengan MD perencanaan
5. Pemecahan masalah
6. Penyusunan RKTL
Kesimpulan/kesepakatan rakor adalah :
1. MDST semua desa ahir bulan Desemebr 2010
2. Mursengbandes dan Musrengbang Kecamatan diadakan bersamaan dengan MD perencanaan dan MAD prioritas usulan PNPM-MPd
3. Tutup buku semua kecamatan dilakukan pada ahir bulan Desember 2010
4. Semua masalah dan pengaduan harus dipaorkan

c. Kunjungan dan Peninjauan Kegiatan ke Kecamatan

Selama bulan Desember 2010 Lokasi PNPM-Mpd Lombok Timur mendapat kunjungan dan bimbimbingan dari pesialis propinsi yaaitu; SP2M, FMS, SMIS dan asisten adwil. Adapun lokasi kunjungan adalah; kecamatan Suralaga, Pringgebaya, Suela dan Jerowaru, Keruak, Sakara Barat,Sukamulia, dan Pringgebaya.
Sedangkan kunjungan Satker difokuskan pada semua kecamatan lokasi PNPM yang mendapat penanganan paska krisis
Selama bulan Desember peninjauan kegiatan ke kecamatan yang dilakukan oleh tim fasilitatpor kabupaten disemua kecamatan yang difokuskan pada ; pengendalian kegiatan sarana prasaraana fisik, administrasi kegiatan dan keuangan di kecamatan dan desa, pengelolaan keuangan dan simpan pinjam, verifikasi proposal penanganan dampak krisis, pencairan dana blm APBN dan APBD serta penangan masalah dan pengaduan masyarakat serta monitoring pelaksanaan MDST.

2.2. Pelaksanaan Bimbingan dan Pembinaan

Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan yang dilakukan oleh tim fasilitator kabupaten pada bulan Desember adalah meliputi; monitoring pelaksanaan MDST, Verifikasi usulan,MAD perangkingan usulan, administrasi kegiatan dan keuangan di UPK dan TPK

2.3. Penyelenggaraan Pelatihan

Penyelenggaran pelatihan selama bulan Desember adalah :
1. Pelatihan Kades BPD, sumber dana dari Pelmas
2. Pelatihan tambahan tim penyusun RPJMDes, sumber dana dari DOK RPJMDes
3. Pelatihan Tim pemelihara

2.4 Pengendalian Pelaksanaan di Tingkat Kecamatan dan Desa

a. Pemantauan/Monitoring

Selama bulan Desember tim fasilitator kabupaten melakuan pementauan di semua kecamatan. Adapaun hala-hal yang menjadi fokus kegiatan monitoring adalah ; Kwalitas kegiatan sarana prasarana fisik, Verifikasi usulan serta MAD perangkingan usulan, penyaluran dana BLM dari UPK kepada TPK, pengadminitrasian kegiatan dan keuangan, penangan tunggakan dana simpan pinjam kelomppok perempuan dan pelaksanan pelatihan tim pemelihara.
Adapaun hasil monitoring adalah; kwalitas cukup baik, adminitrasi di TPK kurang tertip, tunggakan dana SPP masih cukup besar.

b. Supervisi/Pengawasan Kegiatan

Beberapa hal yang menjadi fokus supervisi atau pengawasan kegiatan tim fasilitator kebupaten selama bulan Desember adalah; kegiatan sarana dan prasarana kegiatan fisik serta admibnistrasi kegiatan tingkat UPK dan TPK, pencairan dana DOK RPJMDes dan paska krisis, penyaluran dana BLM dari UPK ke TPK, penanganan masalah tunggakan dan pengarsipan dokumen di UPK dan TPK.
Dari hasil supervisi ditemukan bahwa pendokumentasian arsip kegiatan dan keuangan di UPK dan TPK tidak tertip

c. Pelaksanaan Audit Internal

Audit internal yang dilakukan oleh tim faskab sudah selesai dan telah dilaporkan ke propinsi. Audit yang dilakukan meliputi; proses kegiatan sarana prasarana, kesehatan dan pendidikan serta administrasi, keuangan dan kegiatan

BAB III KEMAJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM

3.1 Pelaksanaan Kegiatan Secara Menyeluruh

a. Informasi Umum Skala dan cakupan Kegiatan

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Pengembangan Kecamatan (PNPM-PPK) di Kabupaten Lombok Timur dilaksanakan sejak bulan Agustus 2007 dengan jumlah kecamatan meliputi 7 Kecamatan (37 desa). Pada tahun 2008, jumlah kecamatan yang berpartisipasi diperluas menjadi 9 kecamatan yang terdiri dari 47 desa. Pada tahun 2010 jumlah desa yang berpartisipasi menjadi 61 desa, ini disebabkan karena ada beberapa desa yang melakukan pemekaran.
Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat –Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 dengan dana Bantuan Langsung masyarakat (BLM) sebesar Rp. 26.250.000.000,-. Dana tersebut berasal dari bantuan pusat sebesar Rp. 21.000.000.000,- dan Cost Sharing kabupaten sebesar Rp. 5.250.000.000,-.
Dana tersebut diperuntukkan untuk sembilan kecamatan, masing-masing kecamatan mendapatkan Rp.3.000.000.000,00 kecuali kecamatan Suralaga hanya mendapat Rp. 2.250.000.000,00.

b. Informasi Umum Tentang Capaian Kinerja Kegiatan

Secara umum kemajuan dan pelaksanaan kegiatan PNPM-MP kabupaten Lombok Timur Tahun 2010 sampai dengan akhir bulan Desember 2010 sudah sampai pada tahap menyelesaikan seluruh tahapan kegiatan fisik maupun non fisik dan telah melakukan pencairan dana APBN dan APBD untuk 9 kecamatan . Adapun capaian kegiatan dapat di lihat pada tebel berikut:

Tabel Pencapaian Tahapan Kegiatan Tingkat Kecamatan

1. KERUAK
– MDPJ I 7 desa (100 %)
– MDPJ II 7 desa (100 %)
– Pencairan dana BLM APBN (100 %)
– Pencairan dana BLM APBD (100 % )
– Pelaksanaan Kegiatan rata-rata 100%
– MDST 7 desa (100 %)
– Palakat/prasasti 7 buah (100 %)

2. JEROWARU
– MDPJ I 6 desa (100 %)
– MDPJ II 6 desa (100 %)
– Pencairan dana BLM APBN (100 %)
– Pencairan daana APBD (100 %)
– Pelaksanaan Kegiatan rata-rata 95 %

3. SAKRA BARAT
– MDPJ I 6 desa (100 %)
– MDPJ II 6 desa (100 %)
– Pencairan dana BLM (APBN) (100 %)
– Pencairan dana BLM APBD (100 % )
– Pelaksanaan Kegiatan rata-rata 95 %
– MDST 4 desa (66 %)

4. MONTONG GADING
– MDPJ I 7 desa (100%)
– MDPJ II 7 desa (100 %)
– Pencairan dana BLM (APBN) (100 %)
– Pencairan dana BLM APBD (100 % )
– Pelaksanaan Kegiatan rata-rata 100 %
– MDST 7 desa (100 %)

5. SURALAGA
– MDPJ I 6 desa (100%)
– MDPJ II 6 desa (100 %)
– Pencairan dana BLM (APBN) (100 %)
– Pencairan dana BLM APBD (100 % )
– Pelaksanaan Kegiatan rata-rata 100 %
– MDST 6 desa (100 %)

6. PRINGGABAYA
– MDPJ I 10 desa (100 %)
– MDPJ II 10 desa (100 %)
– Pencairan dana BLM (APBN) (100 %)
– Pencairan dana BLM APBD (100 % )
– Pelaksanaan Kegiatan rata-rata 95 %.
– MDST 4 desa (40 %)

7. SUELA
– MDPJ I 7 desa (100%)
– MDPJ II 7 desa (100 %)
– Pencairan dana BLM (APBN) (100 %)
– Pencairan dana BLM APBD (100 % )
– Pelaksanaan Kegiatan rata-rata 100 %
– MDST 6 desa (100 %)

8. SUKAMULIA
– MDPJ I 6 desa (100%)
– MDPJ II 6 desa (100 %)
– Pencairan dana BLM (APBN) (100 %)
– Pencairan dana BLM APBD (100 % )
– Pelaksanaan Kegiatan rata-rata 100 %.
– MDST 6 desa (100 %)

9. SAMBELIA
– MDPJ I 5 desa (100%)
– MDPJ II 5 desa (100 %)
– Pencairan dana BLM (APBN) (100 %)
– Pencairan dana BLM APBD (100 %)
– Pelaksanaan Kegiatan rata-rata (95 %)

3.2. Rincian Pelaksanaan Komponen-Komponen Kegiatan

a. Informasi Pelaksanaan Kegiatan Pendukung Program

Berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) masing-masing kecamatan, total BLM Tahun 2010 sebesar Rp. 26.250.000.000,- direncanakan untuk membiayai kegiatan :
(a). Simpan pinjam untuk kelompok perempuan (SPP) 17.84%,
(b). Sarana Prasarana sebesar 61.16%,
(c). Kegiatan pendidikan 9.4 %, dan
(d). Kegiatan kesehatan sebesar 16,62 %.
(e). SPP 9.4 %
Adapun Alokasi dana per jenis kegiatan dapat dilihat tabel di bawah ini sebagai berikut :

b. Pelaksanaan Kegiatan Fisik

Pelaksanaan kegiatan PNPM-MPd
Kegiatan Fisik (sarana/prasarana) PNPM-MP Tahun Anggaran 2010 di 9 kecamatan rata-rata kabupaten telah mencapai progres 95 %. (Detail kemajuam Fisik, Biaya dan HOK) ada di lampiran.
Pelaksanaan kegiatan GSC
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat melalui Pilot Generasi Sehat dan Cerdas (PNPM-Generasi) di Kabupaten Lombok Timur terdiri dari 4 kecamatan lokasi lama yang meliputi 28 desa dan 5 kecamatan lokasi baru yang meliputi 33 desa, sehingga total jumlah kecamatan PNPM Generasi Sehat dan Cerdas adalah 9 kecamatan 61 desa.
Kegiatan PNPM-Generasi lokasi lama di Kabupaten Lombok Timur Tahun 2010, total BLM kegiatan sebesar Rp.7.312.500.000, dana tersebut berasal dari bantuan pusat. Dana BLM tersebut diperuntukkan untuk 4 kecamatan yaitu : Kecamatan Pringgabaya, kecamatan Suralaga, kecamatan Sakra Barat dan kecamatan Jerowaru, masing-masing kecamatan mendapatkan Rp. 1.950.000.000 kecuali kecamatan Suralaga hanya mendapat Rp. 1.462.500.000. Sedangkan lokasi baru total BLM kegiatan adalah sebesar Rp. 9.750.000.000, dimana dana BLM tersebut diperuntukkan untuk 5 kecamatan yaitu : kecamatan Sambelia, kecamatan Suwela, kecamatan Montong Gading, kecamatan Sukamulia, kecamatan Keruak dengan masing-masing kecamatan mendapatkan Rp. 1.950.000.000.
Pelaksanaan PNPM Generasi Sehat dan Cerdaskabupaten Lombok Timur yang dilaksanakan di 4 kecamatan sampai bulan Desemberr 2010 sudah sampai pada kegiatan mobilisasi personil, Sosialisasi awal, MAD Sosialisasi, MD Sosialisasi, Pelatihan KPMD, pembentukan Panitia Pemilihan TPMD, Pemilihan TPMD tingkat RT, Dusun dan Desa, Musdus Sosialisasi, Pelatihan TPMD, FGD Kelompok Perempuan, Pembentukan kelompok ibu-ibu sasaran, Rapat Perumusan Kegiatan, MAD Alokasi dana dan Lokakarya, Rapat Prioritas Kegiatan, pembuatan proposal dan detail desain RAB, MD Penetapan Kegiatan, kegiatan pelatihan KPMD 2 dan TPMD 2, Rapat persiapan pelaksanaan kegitan, Pengajuan Dana BLM, Pembutan Dokumen SPPB dan pelatihan POKJA. Sedangkan 5 kecamatan lokasi baru sampai dengan bulan November 2010 sudah melaksanakan Sosialisasi awal, MAD Sosialisasi, MD Sosialisasi, Pelatihan KPMD, pembentukan Panitia Pemilihan TPMD, Pemilihan TPMD tingkat RT, Dusun dan Desa, Musdus Sosialisasi, Pelatihan TPMD, FGD Kelompok Perempuan, Pembentukan kelompok ibu-ibu sasaran, Rapat Perumusan Kegiatan, MAD Alokasi dana dan Lokakarya, Rapat Prioritas Kegiatan dan penyusunan proposal/RAB

c. Partisipasi Masyarakat

Tingkat partisipasi masyarakat pada proses perencanaan kegiatan PNPM-MP rata-raata sebesar 30 orang per jenis kegiatan (untuk MAD dan MD) Hal ini mencerminkan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang pembangunan desa.

Tingkat Partisipasi Masyarakat Pada Proses Perencanaan

NO
Tahapan Kegiatan
Partisipasi (orang)

Laki-laki
Perempuan
Jumlah
RTM

1.
Musyawarah Antar Desa I
258
131
389
217

2.
Musyawarah Desa Sosialisasi
224
68
292
228

3.
Penggalian Gagasan
670
575
1.245
1126

4.
Musyawarah Khusus Perempuan
0
165
165
135

5.
Musyawarah Desa Perencanaan
184
70
254
214

6.
Musyawarah Antar Desa II
307
199
506
230

7.
Musyawarah Antar Desa III
393
201
594
238

8.
Musyawarah Desa III
1.379
711
2.090
1099

9
MD Pertanggungjawaban I
1.282
539
1.821
1136

10
MD Pertanggungjawaban II
801
381
1.182
988

11
MDST
905
468
1.373
952

J u m l a h
6.403
3.508
9.911
6.150

Partisipasi perempuan dalam proses perencanaan mengalami peningkatan selama tahun 2010. Dalam pertemuan PNPM-MP Partisipasi perempuan yang tertinggi terjadi pada proses penggalian gagasan. Hal ini disebabkan karena jarak tempat tinggal dengan lokasi pertemuan relatif dekat. Sebaliknya partisipasi perempuan terendah terjadi pada Musyawarah Desa Perencanaan dan Musyawarah-musyawarah yang diselenggarakan di tingkat kecamatan. Hal ini disebabkan karena lokasi pertemuan yang relatif jauh dari tempat tinggal perempuan.

Partisipasi orang miskin dalam proses perencanaan PNPM-MP mengalami penurunan dari siklus sebelumnya yaitu 53.59%, Walaupun terjadi penurunan persentase kehadiran orang miskin, proses pengambilan keputusan tentang kegiatan yang akan didanai oleh PNPM-MP tetap melibatkan orang miskin. Dengan demikian, di masa yang akan datang diharapkan tingkat kehadiran orang miskin lebih ditingkatkan sehingga hasil-hasil kegiatan PNPM-MP dapat mewakili kepentingan dan aspirasi orang miskin di pedesaan.

d. Informasi Perkembangan Kegiatan Program Pilot

Pada tahun 2010 di kabupaten Lombok Timur tidak ada pilot program, yang ada hanya PNPM-Generasi Sehat dan Cerdas serta Penanganan Dampak Krisis

Posted in Uncategorized | Leave a comment